Mohon tunggu...
Siti Kotijah
Siti Kotijah Mohon Tunggu... Dosen - Hukum

hukum Lingkungan, Hukum Pertambangan, hukum Administrasi Negara, Hukum Adat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Asas Wilayah/Teritorial, Perlindungan, dan Nasional Pasif: Tafsir Pasal 4 KUHP Baru Produk Indonesia

20 Januari 2023   13:11 Diperbarui: 20 Januari 2023   13:42 1336
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perbaruan dalam KUHP baru, terkait dengan tindak pidana di bidang teknologi informasi yang saat ini hubungan negara di dunia tanpa batas, dan membawa dampak yang merugikan negara. Tindak pidana teknologi informasi ini, secara khusus diatur di  UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Tranksaksi Elektronik, yang UU No.19 Tahun 2016, yang menerapkan asas kewilayahan atau teritorial, sebagai bentuk perlindungan hukum atas wilayah negara Indonesia

Samarinda, 20 Januari 2023

Dr. Siti Kotijah, Melinda Fh Unmul (2021)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun