Mohon tunggu...
Iftitahatul Fauzah
Iftitahatul Fauzah Mohon Tunggu... Editor - Mahasiswa Iain Jember

Menulislah agar kebaikan yang kau berikan,tetap bersejerah...

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Ijtihad, Ittiba' serta Permasalahan dalam Syariat Islam

30 Oktober 2020   22:28 Diperbarui: 30 Oktober 2020   22:32 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Adapun arti lainnya yakni iqtifa' yaitu menelusuri jejak,qudwah yakni suri tauladan,dan uswah yakni panutan. Secara istilah ittiba'berarti mengikuti pendapat seorang ulama,fuqoha dan lainnya. Dengan tujuan agar dapat mengetahui dan memahami 

dalil/ hujjah dari suatu perkara yang ada. 

Tujuan khusus dari seorang ittiba'yaitu untuk 

dapat meraih keyakian terhadap dirinya sendiri mengenai  ajaran agama yang diikuti,agar tidak timbul rasa kegelisahan sehingga menumbuhkan sikap rasa ikhlas dalam dirinya sendiri. Ittiba'dibagi menjadi 2 bagian: 

1. Ittiba' kepada Allah dan RasulNya,yakni

Sebagaimana firman Allah dalam surah (Al-ahzab:21) 

2. Ittiba' kepada selain Allah dan RasulNya yang tertuang dalam surah (Al-a'raf:7). 

Contoh permasalahan dari ittiba'ini yakni terlihat pada kisah Ibrahim kepada ayahnya 

dalam surah (Maryam: 43)yang menunjukkan bahwa orang yg tidak mengetahui dianjurkan untuk mengikuti orang alim dalam suatu perkara yg sebelumnya tidak mereka ketahui.   

Juga tentang kisah Musa didalam surah (Al-kahfi:65-66) yg dengan kukuhnya sangat ingin mengikuti nabi khidir demi berguru dan mempelajari ilmu yg Allah ajarkan ke beliau. Dan hal tersebut menunjukkan sebagai bukti bahwasanya dengan mengikuti orang yg lebih mengetahui dalam permasalahan bukanlah termasuk hal yg tercela,dan juga tidak ada hukum musyrik atau lainnya. Mengenai ittiba'kepada para ulama dan mujtahid (bkn selain Allah dan RasulNya) imam Ahmad bin Hanbal menyatakan bahwa beliau membolehkan ittiba' hanya kepada rasul. 

     Ulama lain berpendapat ittiba' diperbolehkan   kepada ulama yang masuk kategori  sebagai waratsssatul anbiya sebagaimana yg dijelaskan di surah

(An-nahl:43) yg artinya:maka bertanya lahh.   Kamu kepada orang-orang yang berilmu 

jika kamu tidak mengetahui. 

Iftitahatul Fauzah ((T20185038) 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun