terbatas hanya pada masalah-masalah yang belum pernah difatwakan oleh murid-murid imam madzhab nya.Â
B. Ijtihad fatwa, yakni ijtihad dalam bent
uk menguasai seluk pendapat hukum
imam madzhab dan ulama madzhab yang dianutnya,yang kemudian di fatwakan kepada masyarakat serta tidak sama sekali menghasilkan istinbat hukum dan tidak pula memilah pendapat yg ada didalam nya.Â
C. Ijtihad tarjih,yakni ijtihad yg dilaksanakan untuk memilah pendapat yg dipandang lebih kuat dan akurat diantara pendapat-pendapat imam madzhab ,serta tidak melakukan istinbat hukum syara'.Â
Jenis ijtihad ada 3 antara lain:Â
a. Ijtihad bayani,yaitu membahas tentang hukum syariah dan nash syar'i.Â
b. Ijtihad qiyasi, yaitu menetapkan hukum-hukum syariat dengan memakai qiyas (analogj).Â
c. Ijtihad ishtishlahi,yaitu menetapkan hukum-hukum syariat dengan memakai akal (ra'yu),serta berdasarkan ishtishlahi (devinisi).Â
    Salah satu permasalahan ijtihad yg terjadi di kehidupan sehari-hati yakni Masalah pelaksanaan puasa, sebagaimana yg tercantum dalam surah (Al-baqarah : 184)yang artinya: Dan orang-orang yang terpaksa menjalankan ibadah puasa dengan berbagai alasan yang mendesak wajib membayar fidyah. Dari ayat tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa sanya orang yg lanjut usia, seseorang yg lemah fisik karena sakit,dan orang mukmin yg sehat sedang dalam keadaan bermukim dan mendapatkan kesusahan sehingga tidak bisa menjalankan puasa Allah kemudian memberikan rukshoh atas mereka untuk tidak berpuasa pada bln romadhon serta dari hasil ijtihad ulama itulah para mujtahid kemudian menambahi hukum tersebut bhwa mereka yang memiliki keterbatasan dalam berpuasa tidak pula diwajibkan atas mereka mengganti puasa tersebut di lain hari akan tetapi menggangtinya dengan membayar fidyah(memberi makan fakir miskin dan anak yatim piatu.Â
     Ittiba',secara bahasa berarti mengikuti.Â