Mohon tunggu...
Iftitahatul Fauzah
Iftitahatul Fauzah Mohon Tunggu... Editor - Mahasiswa Iain Jember

Menulislah agar kebaikan yang kau berikan,tetap bersejerah...

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Ijtihad, Ittiba' serta Permasalahan dalam Syariat Islam

30 Oktober 2020   22:28 Diperbarui: 30 Oktober 2020   22:32 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

terbatas hanya pada masalah-masalah yang belum pernah difatwakan oleh murid-murid imam madzhab nya. 

B. Ijtihad fatwa, yakni ijtihad dalam bent

uk menguasai seluk pendapat hukum

imam madzhab dan ulama madzhab yang dianutnya,yang kemudian di fatwakan kepada masyarakat serta tidak sama sekali menghasilkan istinbat hukum dan tidak pula memilah pendapat yg ada didalam nya. 

C. Ijtihad tarjih,yakni ijtihad yg dilaksanakan untuk memilah pendapat yg dipandang lebih kuat dan akurat diantara pendapat-pendapat imam madzhab ,serta tidak melakukan istinbat hukum syara'. 

Jenis ijtihad ada 3 antara lain: 

a. Ijtihad bayani,yaitu membahas tentang hukum syariah dan nash syar'i. 

b. Ijtihad qiyasi, yaitu menetapkan hukum-hukum syariat dengan memakai qiyas (analogj). 

c. Ijtihad ishtishlahi,yaitu menetapkan hukum-hukum syariat dengan memakai akal (ra'yu),serta berdasarkan ishtishlahi (devinisi). 

        Salah satu permasalahan ijtihad yg terjadi di kehidupan sehari-hati yakni Masalah pelaksanaan puasa, sebagaimana yg tercantum dalam surah (Al-baqarah : 184)yang artinya: Dan orang-orang yang terpaksa menjalankan ibadah puasa dengan berbagai alasan yang mendesak wajib membayar fidyah. Dari ayat tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa sanya orang yg lanjut usia, seseorang yg lemah fisik karena sakit,dan orang mukmin yg sehat sedang dalam keadaan bermukim dan mendapatkan kesusahan sehingga tidak bisa menjalankan puasa Allah kemudian memberikan rukshoh atas mereka untuk tidak berpuasa pada bln romadhon serta dari hasil ijtihad ulama itulah para mujtahid kemudian menambahi hukum tersebut bhwa mereka yang memiliki keterbatasan dalam berpuasa tidak pula diwajibkan atas mereka mengganti puasa tersebut di lain hari akan tetapi menggangtinya dengan membayar fidyah(memberi makan fakir miskin dan anak yatim piatu. 

          Ittiba',secara bahasa berarti mengikuti. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun