Mohon tunggu...
rizqa lahuddin
rizqa lahuddin Mohon Tunggu... Auditor - rizqa lahuddin

hitam ya hitam, putih ya putih.. hitam bukanlah abu2 paling tua begitu juga putih, bukanlah abu2 paling muda..

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Menyambut Era Pajak Karbon, Sebenarnya Seperti Apa Sih Konsepnya?

3 Oktober 2023   21:42 Diperbarui: 4 Oktober 2023   01:58 1212
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pajak karbon adalah upaya pemerintah mengendalikan perubahan iklim yang kian masif, di mana pajak karbon di Indonesia menggunakan skema cap and tax. (KOMPAS/HERU SRI KUMORO)

Dalam skema Cap and Trade, semua jenis usaha yang mengeluarkan emisi CO2 harus memasang alat pengukur emisi pada cerobong asap yang dimiliki. Pemerintah akan menetapkan batasan jumlah emisi yang boleh dikeluarkan selama setahun (misal 12.000 metric ton). 

Data emisi yang muncul biasanya akan terkirim secara otomatis ke server milik regulator. Kuota emisi ini akan dibagikan kepada masing-masing anggota bursa carbon. 

Jika PT A ternyata mengeluarkan emisi 15.000 metric ton, maka dia harus membeli kuota dari PT B yang hanya mengeluarkan 8.000 metric ton. PT B bisa menekan emisi sampai sebesar ini karena memasang alat penyaring atau pengolah emisi CO2. 

Sisa kuota 4.000 metric yang dimiliki PT B ini bernilai ekonomis karena diperdagangkan di bursa karbon dengan harga sesuai tawar menawar mirip dengan transaksi jual beli saham di bursa efek. 

Beberapa negara ada yang menerapkan harga batas atas untuk perdagangan karbon ini. Karena kuota bernilai ekonomis, maka ada insentif bagi perusahaan untuk mengurangi emisi karbonnya seperti dengan memasang filter atau investasi ke renewable energy.

Pada skema Cap and Tax ada dua kemungkinan penerapan yang dapat digunakan. Pertama adalah, bagi perusahaan yang telah melebihi kuota maka diberi pilihan untuk membeli kuota karbon pada bursa karbon atau membayar pajak karbon dengan tarif yang sudah ditetapkan. Kedua adalah dengan menerapkan batasan kedua. 

Misalkan untuk kelebihan kuota sampai dengan 10.000 metric ton dapat membeli kuota pada bursa, tetapi jika sudah melebihi batas kuota tambahan tersebut (misal, total emisi yang dikeluarkan ternyata 30.000 metric ton > 22.000 metric ton yang dimiliki) maka diwajibkan membayar pajak karbon atas kelebihan 8.000 metric ton emisi yang dihasilkan.

Pada saat tulisan ini dibuat, Indonesia sedang mengalami puncak musim kemarau dimana suhu di Jakarta pada siang hari mencapai 35 derajat celcius. Sudah banyak penelitian yang menyebutkan bahwa memang suhu rata-rata per tahun pada suatu daerah selalu mengalami kenaikan. 

Pembatasan emisi CO2 memang sudah seharusnya dilakukan untuk mengurangi dampak global warming. Jangan sampai di masa anak cucu kita nanti, mereka hanya akan marah kepada generasi kita kenapa hanya menyisakan alam yang rusak, udara yang buruk, serta suhu yang ekstrim untuk mereka tinggali nanti.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun