Bagi perusahaan, pemberian fasilitas berupa natura/kenikmatan ini dapat dibiayakan (dengan syarat berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan) jadi dapat mengurangi Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) sehingga merupakan win-win-solution.
Dengan skema ini, baik karyawan maupun perusahaan lebih diuntungkan dengan skema natura/kenikmatan di UU HPP yang baru.
Berhubung soal natura/kenikmatan ini bisa sangat kompleks dan variasinya bisa sangat luas, apa yang diberikan oleh satu perusahaan skemanya bisa berbeda dengan perusahaan yang lain silahkan konsultasikan ke Kantor Pelayanan Pajak terdaftar melalui petugas fungsional penyuluh.
Semoga bermanfaat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H