Mereka lebih memilih tidak dibayar dengan gaji, tetapi memilih mendapatkan fasilitas seperti rumah, makan mobil, dan yg paling populer adalah dengan stock option.
Saat sultan-sultan ini membutuhkan uang tunai mereka menggunakan saham-saham mereka ini sebagai jaminan ke bank dan meminjam uang.Â
Asalkan nilai saham mereka terus meningkat, bunga yang dibayar dan pinjaman yang harus dilunasi akan selalu bisa terbayar dng capital gain dari saham mereka.
Dengan skema ini, para sultan bisa menghindari pajak penghasilan atau tidak dipotong PPh Pasal 21 sama sekali karena apa yang mereka terima adalah dalam bentuk fasilitas, bukan uang tunai.
Selain itu, benefit seperti ini biasanya tidak diatur dalam tax treaty jadi dimungkinkan HWI di suatu negara (misal warga negara Italia) meminta fasilitas dari anak usaha perusahaan miliknya di negara lain yang kira-kira tidak akan mengenakan pajak atas natura seperti di Indonesia.
Negara lain sudah lama mencegah hal tersebut dan mengenakan FBT dan sudah sewajarnya di Indonesia juga dikenakan untuk menghindari hal yang sama.Â
Meningkatkan Kesejahteraan Pegawai
Tentu saja tidak semua fasilitas langsung menjadi obyek pajak penghasilan. Dalam PMK-66 tahun 2023 telah diatur batasan-batasan natura/kenikmatan apa saja yang tidak perlu menjadi obyek pajak penghasilan.
Batasan ini bervariasi tergantung bentuk natura/kenikmatan yang biasa disebut "prinsip kepantasan". Apa iya makanan minuman dalam bentuk snack box menjadi penghasilan?Â
Maka dari itu dibuatlah batasan untuk makanan-minuman asalkan diberikan kepada semua pegawai maka bukan penghasilan bagi penerimanya sesuai prinsip kepantasan tadi.
Dengan adanya batasan ini, maka perusahaan dapat meningkatkan kesejahteraan pegawai dengan cara memberikan beberapa fasilitas asalkan masih berada dalam prinsip kepantasan tadi tanpa harus menaikkan gaji atau tunjangan.