Mohon tunggu...
rizqa lahuddin
rizqa lahuddin Mohon Tunggu... Auditor - rizqa lahuddin

hitam ya hitam, putih ya putih.. hitam bukanlah abu2 paling tua begitu juga putih, bukanlah abu2 paling muda..

Selanjutnya

Tutup

Financial

Memahami Perbedaan Tarif Pajak di Negara Lain dan di Yurisdiksi Negara Lain

13 Juli 2023   16:19 Diperbarui: 13 Juli 2023   16:30 367
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Suatu transaksi afiliasi dengan entitas dari negara lain yang pada awalnya dikira wajib membuat TP Doc bisa menjadi tidak wajib jika memperhatikan lebih detail mengenai regulasi di negara tersebut. Perusahaan yang awalnya dianggap tidak wajib juga bisa menjadi wajib membuat TP Doc. Hal seperti ini bisa terjadi karena sebuah yurisdiksi suatu negara tidak selalu sama dengan yurisdiksi teritorial.
Baik DJP dan Wajib Pajak harus memperhatikan tarif pajak yang berlaku umum di suatu negara dan juga harus memperhatikan aturan khusus terkait yurisdiksi di negara bagian, wilayah atau daerah tertentu karena di PMK Nomor 213/PMK.03/2016 juga tertulis tarif pajak yang berada di negara atau yurisdiksi.


Konsekuensi dari hal ini adalah, perusahaan di Indonesia harus lebih memperhatikan lagi dimana entitas perusahaan afiliasi tersebut berada dan dari pihak DJP sendiri harus lebih teliti dalam melihat transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Kedua pihak sebaiknya tidak hanya melakukan pencarian informasi berdasarkan hasil mesin pencari tetapi lebih baik langsung menuju ke halaman web resmi institusi perpajakan di suatu negara tersebut dan menggali informasi apakah terdapat aturan khusus yang berlaku pada suatu yurisdiksi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun