Suatu transaksi afiliasi dengan entitas dari negara lain yang pada awalnya dikira wajib membuat TP Doc bisa menjadi tidak wajib jika memperhatikan lebih detail mengenai regulasi di negara tersebut. Perusahaan yang awalnya dianggap tidak wajib juga bisa menjadi wajib membuat TP Doc. Hal seperti ini bisa terjadi karena sebuah yurisdiksi suatu negara tidak selalu sama dengan yurisdiksi teritorial.
Baik DJP dan Wajib Pajak harus memperhatikan tarif pajak yang berlaku umum di suatu negara dan juga harus memperhatikan aturan khusus terkait yurisdiksi di negara bagian, wilayah atau daerah tertentu karena di PMK Nomor 213/PMK.03/2016 juga tertulis tarif pajak yang berada di negara atau yurisdiksi.
Konsekuensi dari hal ini adalah, perusahaan di Indonesia harus lebih memperhatikan lagi dimana entitas perusahaan afiliasi tersebut berada dan dari pihak DJP sendiri harus lebih teliti dalam melihat transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Kedua pihak sebaiknya tidak hanya melakukan pencarian informasi berdasarkan hasil mesin pencari tetapi lebih baik langsung menuju ke halaman web resmi institusi perpajakan di suatu negara tersebut dan menggali informasi apakah terdapat aturan khusus yang berlaku pada suatu yurisdiksi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H