Yang perlu diingat, tidak selalu menjadi subjek pajak di Indonesia itu merugikan lho. Tergantung dari negara mana mereka berasal, menjadi subjek pajak di Indonesia bisa lebih menguntungkan jika tarif pajak penghasilan di Indonesia lebih rendah.
Tetapi yang paling apes adalah, jika negara asal tidak memiliki Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia. Bisa terjadi atas penghasilan yang sama walaupun sudah dikenakan pajak di Indonesia, begitu pulang ke negaranya sana dikenakan pajak penghasilan kembali oleh negara mereka.Â
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!