Mohon tunggu...
rizqa lahuddin
rizqa lahuddin Mohon Tunggu... Auditor - rizqa lahuddin

hitam ya hitam, putih ya putih.. hitam bukanlah abu2 paling tua begitu juga putih, bukanlah abu2 paling muda..

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Di Amerika Uang Pajak Justru Dikembalikan

26 Maret 2019   22:13 Diperbarui: 27 Maret 2019   17:34 1939
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi pajak. (Sumber gambar: pexels.com)

Ternyata tidak hanya di Indonesia, di Amerika batas waktu penyampaian pelaporan pajak juga dilakukan paling lambat bulan April. Hanya berbeda sedikit karena disana batasnya ada di minggu kedua sedangkan disini adalah akhir bulan. 

Tetapi yang menarik adalah, bulan penyampaian laporan pajak justru ditunggu-tunggu oleh masyarakat di negeri Paman Sam karena jika disini biasanya pelaporan pajak identik dengan harus membayar sejumlah uang untuk melunasi pajak yang terutang, di Amerika mereka justru mendapat uang dari pemerintahnya. Loh kok bisa?

Sebelum membahas soal itu, perlu diketahui bahwa "keengganan membayar pajak" sebenarnya adalah sesuatu yang universal yang bisa ditemui di penduduk negara Angola sampai Zimbabwe. 

Negara manapun menghadapai Tax to GDP Ratio yang rendah termasuk di Indonesia tetapi yang unik dari Amerika adalah bagaimana cara mereka menyelesaikan masalah tersebut justru bukan dengan pendekatan ilmu ekonomi, akuntansi atau perpajakan.

Mengenal Konsep Tax Refund

Seperti yang sudah saya tulis di judul, saat pelaporan pajak (di Amerika disebut Tax Return) wajib pajak disana justru mendapat uang dari pemerintahnya dan inilah yang biasanya disebut dengan Tax Refund. Hal ini terjadi karena sistem perpajakan di Amerika sejak awal memang mengenakan pajak kepada seseorang lebih besar dari yang seharusnya dia bayar. 

Ini terjadi melalui mekanisme pemotongan pajak oleh pihak lain (witholding tax) seperti pemberi kerja dan lain-lain. Mirip dengan istilah PPh Pasal 21, PPH Pasal 22 dan PPh Pasal 23 kalau di Indonesia. 

Asumsikan bahwa tarif pajak di Indonesia dan Amerika sama,  seseorang dengan penghasilan Rp. 10.000.000/bln jika di Indonesia akan dipotong pajak penghasilan oleh pemberi kerja sebesar Rp. 50.000 maka jika di Amerika pemotongannya akan dilebihkan menjadi Rp. 60.000 sehingga akan terjadi kelebihan potong sebesar Rp. 10.000 tiap bulan. 

Akumulasikan angka kelebihan tersebut untuk satu tahun maka seseorang tersebut akan mendapat pengembalian Rp. 10.000 x 12 = Rp. 120.000 pada saat pelaporan pajaknya.

Lalu jika sejak awal memang pajak yang harus dikenakan ke orang tersebut hanya Rp. 50.000 kenapa harus repot-repot dilebihkan sejak awal? Itulah uniknya cara mereka meningkatkan Tax to GDP Ratio bukan melalui pendekatan perpajakan, akuntansi atau ekonomi tetapi secara psikologi yang disebut dengan Prospect Teory.

Menyelesaikan Masalah Melalui Sudut Pandang yang Berbeda

Kadang saat kita, keluarga, teman, perusahaan, menghadapi masalah maka  kita akan cenderung mencari pemecahan masalahnya menggunakan pendekatan yang sama dengan masalah tersebut. 

Kriminalitas adalah persoalan hukum, anggapannya bahwa pemecahaannya ada di tangan penegak hukum, padahal seperti yang terjadi di Surabaya, angka kriminalitas bisa ditekan dengan membangun berbagai taman dan sarana publik (tata kota), pemasangan CCTV (teknologi). Orang-orang berpikiran sempit akan menghujat dan berteriak apa hubungannya membangun taman dengan menurunkan kriminalitas?

Ternyata banyaknya ruang publik mengurangi tingkat stres masyarakat, membuat suatu kota menjadi kondusif dan dengan sendirinya mengundang investasi dan membuka lapangan kerja, pada akhirnya mengurangi pengangguran dan kriminalitas.

Pendekatan yang sama juga dilakukan IRS atau DJP nya Amerika untuk meningkatkan kesadaran masyarakatnya. Prospect Teory adalah teori psikologi yang menyatakan "people hate losing more than they like winning".  

Secara psikologis, orang lebih benci kalah daripada menyadari bahwa dia menang. Sebagai contoh, jika saat ini ada uang Rp. 1.000.000 di tangan dan memiliki opsi memilih diantara dua kotak misteri yang salah satunya berisi uang Rp. 500.000 dan satunya "Zoonk". Untuk mengikuti permainan ini, cukup dengan mengeluarkan biaya Rp. 100.000. Maka ada dua kemungkinan terjadi:

1. Uang berkurang jadi Rp. 900.000 karena salah pilih "Zoonk"
2. Uang bertambah menjadi Rp. 1.400.000 jika benar memilih. 

Berdasarkan prospect teory, orang akan memilih untuk mengambil kesempatan tersebut karena pikirannya akan tertuju ke kesempatan menang mendapatkan tambahan uang. Ini merupakan penyederhaanaan karena secara matematis, berapa variabel hadiahnya dan berapa nominal yang harus dia korbankan mempengaruhi hasilnya.

Aplikasikan hal tersebut ke masalah pajak maka kurang lebih akan menjadi seperti ini:

Alex memiliki penghasilan kena pajak satu tahun Rp. 120.000.000 dengan pajak yang harus dia bayar sebesar Rp. 12.000.000. Kredit pajak yang dia dapat dari berbagai tempat adalah Rp. 10.000.000 sehingga pajak yang masih dia harus bayar adalah Rp. 2.000.000. Dalam kasus ini Alex "kalah" Rp. 2.000.000

atau

Alex memiliki kredit pajak yang sengaja dibuat kelebihan ala Amerika sebesar Rp. 15.000.000. Pajak yang harus dia bayar sebenarnya hanya Rp. 12.000.000 sehingga Amerika harus mengembalikan uang Alex Rp. 3.000.000. Dalam hal ini Alex "menang" Rp. 3.000.000

Negara pada dasarnya sama-sama hanya mengenakan pajak Rp. 12.000.000 ke Alex tetapi pemungutan pajak di Indonesia lebih mendekati cara pertama (Alex kalah) sedangkan di Amerika mendekati cara kedua (Alex menang). Witholding Tax di Indonesia didesain supaya pada saat pelaporan SPT Tahunan, maka seseorang akan kurang bayar, sedangkan di Amerika didesain supaya pada akhir tahun seseorang menjadi lebih bayar.

Jika diberi pilihan, mana yang sebenarnya lebih disukai? Menurut prospect teory adalah cara kedua.

Jika bulan pelaporan pajak merupakan bulan dimana pemerintah bagi-bagi duid buat warga negaranya, maka tidak perlu susah payah disuruh-suruh dan dipaksa orang dengan sendirinya akan melaporkan SPT Tahunan. 

Bahkan dari penamaannya sendiri, "tax return" vs "pelaporan pajak" sudah menimbulkan kesan berbeda. Tax return lebih berkonotasi seperti sebuah "hak" dibanding "pelaporan pajak" yang merupakan "kewajiban". 

Mungkin solusi untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan pajak bisa dilihat dari kacamata ilmu bahasa indonesia dan kita harus berguru kepada Bang Ivan Lanin, bukan mencari solusi memakai kacamata ekonomi. Hehe.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun