Alex memiliki kredit pajak yang sengaja dibuat kelebihan ala Amerika sebesar Rp. 15.000.000. Pajak yang harus dia bayar sebenarnya hanya Rp. 12.000.000 sehingga Amerika harus mengembalikan uang Alex Rp. 3.000.000. Dalam hal ini Alex "menang" Rp. 3.000.000
Negara pada dasarnya sama-sama hanya mengenakan pajak Rp. 12.000.000 ke Alex tetapi pemungutan pajak di Indonesia lebih mendekati cara pertama (Alex kalah) sedangkan di Amerika mendekati cara kedua (Alex menang). Witholding Tax di Indonesia didesain supaya pada saat pelaporan SPT Tahunan, maka seseorang akan kurang bayar, sedangkan di Amerika didesain supaya pada akhir tahun seseorang menjadi lebih bayar.
Jika diberi pilihan, mana yang sebenarnya lebih disukai? Menurut prospect teory adalah cara kedua.
Jika bulan pelaporan pajak merupakan bulan dimana pemerintah bagi-bagi duid buat warga negaranya, maka tidak perlu susah payah disuruh-suruh dan dipaksa orang dengan sendirinya akan melaporkan SPT Tahunan.Â
Bahkan dari penamaannya sendiri, "tax return" vs "pelaporan pajak" sudah menimbulkan kesan berbeda. Tax return lebih berkonotasi seperti sebuah "hak" dibanding "pelaporan pajak" yang merupakan "kewajiban".Â
Mungkin solusi untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan pajak bisa dilihat dari kacamata ilmu bahasa indonesia dan kita harus berguru kepada Bang Ivan Lanin, bukan mencari solusi memakai kacamata ekonomi. Hehe.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H