Menyelesaikan Masalah Melalui Sudut Pandang yang Berbeda
Kadang saat kita, keluarga, teman, perusahaan, menghadapi masalah maka  kita akan cenderung mencari pemecahan masalahnya menggunakan pendekatan yang sama dengan masalah tersebut.Â
Kriminalitas adalah persoalan hukum, anggapannya bahwa pemecahaannya ada di tangan penegak hukum, padahal seperti yang terjadi di Surabaya, angka kriminalitas bisa ditekan dengan membangun berbagai taman dan sarana publik (tata kota), pemasangan CCTV (teknologi). Orang-orang berpikiran sempit akan menghujat dan berteriak apa hubungannya membangun taman dengan menurunkan kriminalitas?
Ternyata banyaknya ruang publik mengurangi tingkat stres masyarakat, membuat suatu kota menjadi kondusif dan dengan sendirinya mengundang investasi dan membuka lapangan kerja, pada akhirnya mengurangi pengangguran dan kriminalitas.
Pendekatan yang sama juga dilakukan IRS atau DJP nya Amerika untuk meningkatkan kesadaran masyarakatnya. Prospect Teory adalah teori psikologi yang menyatakan "people hate losing more than they like winning". Â
Secara psikologis, orang lebih benci kalah daripada menyadari bahwa dia menang. Sebagai contoh, jika saat ini ada uang Rp. 1.000.000 di tangan dan memiliki opsi memilih diantara dua kotak misteri yang salah satunya berisi uang Rp. 500.000 dan satunya "Zoonk". Untuk mengikuti permainan ini, cukup dengan mengeluarkan biaya Rp. 100.000. Maka ada dua kemungkinan terjadi:
1. Uang berkurang jadi Rp. 900.000 karena salah pilih "Zoonk"
2. Uang bertambah menjadi Rp. 1.400.000 jika benar memilih.Â
Berdasarkan prospect teory, orang akan memilih untuk mengambil kesempatan tersebut karena pikirannya akan tertuju ke kesempatan menang mendapatkan tambahan uang. Ini merupakan penyederhaanaan karena secara matematis, berapa variabel hadiahnya dan berapa nominal yang harus dia korbankan mempengaruhi hasilnya.
Aplikasikan hal tersebut ke masalah pajak maka kurang lebih akan menjadi seperti ini:
Alex memiliki penghasilan kena pajak satu tahun Rp. 120.000.000 dengan pajak yang harus dia bayar sebesar Rp. 12.000.000. Kredit pajak yang dia dapat dari berbagai tempat adalah Rp. 10.000.000 sehingga pajak yang masih dia harus bayar adalah Rp. 2.000.000. Dalam kasus ini Alex "kalah" Rp. 2.000.000
atau