Mohon tunggu...
rizqa lahuddin
rizqa lahuddin Mohon Tunggu... Auditor - rizqa lahuddin

hitam ya hitam, putih ya putih.. hitam bukanlah abu2 paling tua begitu juga putih, bukanlah abu2 paling muda..

Selanjutnya

Tutup

Beauty Artikel Utama

Tren "Fast Fashion" dan Larisnya Baju Bekas di Indonesia

18 Januari 2019   12:47 Diperbarui: 19 Januari 2019   06:47 3537
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bahkan di Amerika sendiri banyak kaum homeless yang saking miskinnya tidak dapat memiliki baju. Jika fast food mendatangkan masalah food waste, maka fast fashion juga mendatangkan masalah fashion waste. 

Industri Tekstil Dalam Negeri

Adalah salah satu alasan kenapa impor pakaian bekas dilarang. Selain tentu saja isu soal kesehatan. Tetapi terlepas dari legal atau tidaknya, jika terpaksa suatu saat nanti Kompasianer membeli "Cakar" karena tidak tahan melihat ada kemeja Massimo Dutti hanya seharga Rp. 30.000an dengan kondisi masih lumayan. 

Usahakan untuk terlebih dahulu melakukan sterilisasi dengan direndam dengan antiseptic untuk membunuh kuman, merendam dalam air hangat untuk membunuh hewan-hewan kecil seperti kutu dan tungau atau bisa juga di dryclean di laundry tertentu yang lebih bisa menghilangkan noda dan memunculkan kembali warna yang pudar. 

Walaupun banyak pro dan kontra soal baju bekas impor ini, yang jelas dengan memanfaatkan kembali barang yang sebenarnya masih bisa dipakai, merupakan salah satu cara mengurangi sampah dan mengurangi dampak buruk terhadap lingkungan, sebagai alasan pembenaran. Hehe.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Beauty Selengkapnya
Lihat Beauty Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun