Mohon tunggu...
Kosmas Mus Guntur
Kosmas Mus Guntur Mohon Tunggu... Mahasiswa - Aktivis

Menjadi aktivis adalah panggilan hidup untuk mengabdi pada kaum tertindas. Dan menjadi salip untuk menebus Amanat Penderitaan Rakyat (AMPERA).

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Jokowi Anti Kritik

12 Maret 2020   05:09 Diperbarui: 12 Maret 2020   05:17 897
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Lebih lanjut Teguh menyebutkan, ada empat indikasi maladministrasi; proses penangkapan, penggunaan pasal makar, penghambatan bantuan hukum, dan penahanan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

Selain beberapa kasus diatas, kasus rasisme dan persekusi terhadap mahasiswa Papua di Surabaya pada 16 dan 17 Agustus 2019 yang lalu menjadi pemicu aksi demostrasi yang berujung kerusuhan di Papua dan penangkapan terhadap Aktivis Papua serta pegiat Hak Asasi Manusia lainnya. Dua hari setelah Negara ini merayakan Hut RI yang ke-74. Puncaknya gelombang protes masyarakat Papua, menumpahkan kekecewaannya di Jayapura, Manokwari, dan Kota Sorong.

Yang paling menyita perhatian publik adalah soal penetapan tersangka aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) sekaligus pengecara mahasiswa Papua Veronika Koman. Wanita kelahiran Medan, 14 Juni 1988 ini adalah seorang pengecara dan pegiat HAM dan dikenal sebagai sosok yang berani untuk mengungkap isu-isu pelanggaranh HAM di Bumi Cendrawasih itu.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh penulis, Veronika Koman memulai advokasinya di Papua adalah sejak 2014 yang lalu setelah terjadinya kasus penembakan di Paniai pada 8 Desember 2014. Iapun mulai mendaratkan kritikannya terhadap Pemerintah Joko Widodo yang dianggap lamban dalam menyelesaikan perkara tersebut. Selain itu, belakangan dikenal akan pandangannya yang mendukung pengadaan referendum “Hak Menentukan Nasib Sendiri” sebagai solusi penyelesaian masalah HAM Papua. Pada 4 September 2019, Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka. Ia dituduh telah melakukan penghasutan.

Hemat penulis, mestinya nilai luhur demokrasi; dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat seperti yang diutarakan oleh Presiden yang keenambelas Amerika Serikat (AS) Abraham Lincoln harus dijalankan sesuai dengan aturannya. Selain itu, Indonesia dikenal sebagai negara demokrasi Pancasila. Adapun tujuan demokrasi meliputi adanya kekuasaan tertinggi di tangan rakyat.

Penulis adalah Presidium Germas Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indoensia (PMKRI) Cabang Jakarta Timur, ST. Petrus Kanisius dan Alumni Mahasiswa Hukum Universitas Borobudur, Jakarta.

tulisan ini sebelumnya telah dipublikasikan oleh https://aquinasjogja.com/jokowi-anti-kritik

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun