Dari kitab diatas dapat disimpulkan bahwa, peringatan tahun baru Masehi masuk dalam kategori tradisi yang tidak disyariatkan dalam agama. Hukum merayakan tahun baru Masehi ini boleh-boleh saja tetapi dengan syarat tidak dengan diiringi dengan hal-hal yang berbau kemaksiatan. Sekedar berkumpul, bersenang-senang, makan, minum, dan tidak merusak kehormatan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!