Dari kitab diatas dapat disimpulkan bahwa, peringatan tahun baru Masehi masuk dalam kategori tradisi yang tidak disyariatkan dalam agama. Hukum merayakan tahun baru Masehi ini boleh-boleh saja tetapi dengan syarat tidak dengan diiringi dengan hal-hal yang berbau kemaksiatan. Sekedar berkumpul, bersenang-senang, makan, minum, dan tidak merusak kehormatan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!