Sebenarnya walau sama-sama anak perusahaan Pertamina diantara Pertamina EP (PEP) dan Pertamina Hulu Energi (PHE) memiliki bentuk bisnis yang sama, yaitu eksplorasi dan eksploitasi (produksi) di usaha hulu minyak bumi. Mereka sama-sama bertanggung jawab kepada direksi Pertamina (persero) selaku holding dan RUPS mereka.
Akan tetapi, PHE merupakan anak perusahaan yang baru lahir beberapa tahun yang lalu dan memiliki lapangan-lapangan baru dari akuisisi, merger atau participating interest Pertamina di suatu blok migas. Sedangkan PEP adalah anak perusahaan yang menguasai seluruh wilayah kerja Pertamina eksisting, lapangan-lapangan yang dimiliki Pertamina sejak 1957.
Adanya anak perusahaan hulu itu merupakan imbas dari UU 22 Tahun 2001 tentang Migas. Dalam undang-undang baru tersebut disebutkan bahwa Perusahaan Migas Negara harus memisahkan unit bisnis-bisnis mereka dalam bentuk badan hukum yang terpisah dari hulu ke hilir, termasuk masing-masing wilayah kerja.
Maka dari itu, PHE dan PEP juga melahirkan anak perusahaan yang beroperasi di wilayah kerja tertentu seperti PHE ONWJ, PHE WMO, PEP yang memiliki banyak kemitraan KSO (Kerja Sama Operasi) dan TAC (Technical Assisting Contract)
PEP memiliki satu wilayah kerja yang merupakan lapangan eksisting Pertamina sejak 1957. Sedangkan PHE wilayah kerjanya bukan lapangan eksisting Pertamina, tetapi wilayah/blok/lapangan baru yang di akuisisi, merger atau Participating Interest di blok tersebut.
PEP terdiri dari satu badan hukum yang lapangannya dimiliki 100% oleh pertamina (existing), sedangkan PHE merupakan subholding Pertamina (Persero) yang terdiri dari anak-anak perusahaan PHE untuk mengelola lapangan yang PI nya belum tentu 100% dan cenderung lapangan-lapangan baru diakuisisi Pertamina.
Pertamina EP membagi Wilayah kerjanya berdasarkan region, misal Pertamina EP Region Jawa (yang membawahi Cepu, Jatibarang dan Subang) dan juga Pertamina EP Region Sumatera (yang membawahi antara lain Prabumulih).
Sedangkan contoh anak perusahaan Pertamina Hulu Energi adalah PHE ONWJ Ltd (yang dulunya BP West Java) dimana Pertamina bertindak sebagai operator dan juga contoh lainnya adalah PHE Jambi Merang dimana Talisman yang bertindak sebagai operator. Pada blok tersebut PI yang dimiliki bukan 100% milik Pertamina, dalam konteks ONWJ maka pemilikya adalah Pertamina (46%), CNOOC (36%), Inpec (7.25%), Salamander (5%), Itochu (2.5%) dan Talisman (2.5%). Masih banyak anak perusahaan PHE lain yang mengelola blok2 tersebut baik dalam bentuk PI maupun dalam bentuk JOB-PSC.
Pemisahan Badan Pelaksana dan Badan Pengatur Minyak dan Gas Bumi (Migas) di bagian hulu dan hilir mengakibatkan terjadinya sektoralisasi penguasaan negara atas Migas Indonesia. Sektoralisasi atau pemisahan di bidang hulu dan hilir pada kenyatannya justru memperlemah peran Pertamina sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dan mengelola Migas. Hal ini ditunjukkan dengan besarnya penguasaan pihak swasta atas hulu dan hilir. Fakta sekarang, pengelolaan migas di Indonesia dikuasai oleh asing, padahal Pertamina mampu untuk mengelola itu.
~ It's about Trust, Love and Kindness ~
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H