Mohon tunggu...
Kori Soenarko
Kori Soenarko Mohon Tunggu... profesional -

When I arise in the morning, think of what a precious privilege it's to be alive to breathe, to think, to enjoy, to love. When things start to go wrong in my life be quick to change the way I think. I have to make sure I don't allow negative situations or thoughts stop me from progressing in life, I have to believe that things will get better and I have to keep looking for better, and little by little things will become better in time. Anyway, It's about Trust, Love & Kindness...

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Pertamina oh Pertamina...

11 April 2015   14:19 Diperbarui: 4 April 2017   18:31 3496
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi yang diterbitkan pemerintah dengan No. 22 tahun 2001 menghilangkan wewenang regulasi Pertamina seiring perubahannya menjadi PT. (persero). Peranan regulator migas diambil alih pemerintah lewat pembentukan badan khusus (BP Migas untuk HULU  dan BPH Migas untuk HILIR), sementara Pertamina diposisikan murni sebagai operator.

Menelan pil konsekuensi pemisahan sektor hulu dan hilir ini, Pertamina diharuskan membuat anak-anak perusahaan sebagai kepanjangan tangan dalam hal pencarian sumber, eksplorasi-eksploitasi, pengelolaan transportasi, jalur pipa, jasa pengeboran, dan pengelolaan portofolio.

Lalu, lahirlah PT. Pertamina EP yang bermitra dengan SKK Migas (dulu dengan nama BP Migas).

Jika sisa wewenang dan tanggung jawab Pertamina di sektor hulu lewat Pertamina EP kerap mendapat kritik high profile lewat isu-isu hak pengeboran dan skandal Kontrak Kerja Sama, anak-anak perusahaan di sektor hilir seperti bekerja dalam ruang senyap.

Sektor hilir yang jadi tanggungan besar pertamina hanya akan terdengar nyaring liputannya setiap kali terjadi kenaikan harga jual, target pasokan yang meleset, masalah distribusi, atau kapal terbakar. Padahal, investasi yang dikeluarkan Pertamina untuk peningkatan operasional sektor hilir dua tahun ini cukup besar. Untuk pengadaan kapal saja, di tahun 2013 hingga 2014 Pertamina harus merogoh kocek sebesar 240 juta dolar Amerika atau setara 2,4 triliun. Kapal Pertamina Gas 2 sendiri menghabiskan 730 miliar rupiah, sementara MT Ambalat yang baru akan datang akhir tahun ini bernilai investasi setidaknya 520 miliar. Untuk nilai investasi hilir setinggi itu, Pertamina menaruh janji ketersediaan pasokan gas cair sebanyak 6 juta ton, meningkat 8% dari tahun sebelumnya yaitu sebesar 5,2 juta ton. Total produksi gas per tahun sebesar 1.567 meter kubik masih harus terkikis dengan beban biaya distribusi yang kerap bocor di sana-sini. Itupun, beban kerugian tahunan korporasi masih berkisar 4,8 triliun per tahun pasca-penyesuaian harga LPG 12kg. Sementara tanggung jawab distribusi minyak tetap mengacu pada angka produksi 200.000 hingga 230.000 barel per hari (jauh di bawah target tahun 2014 sebanyak 280.000 bph).

Dalam peta proyeksinya, Pertamina mengakui satu tuntutan pasca-transformasi 2001 dan 2006, yakni tekanan kewajiban sebagai BUMN negara untuk menyetor deviden lebih besar setiap tahunnya kepada pemerintah, bersanding dengan minimnya sokongan investasi pemerintah di bidang infrastruktur dan pembangunan sistem. Berbagai “kebocoran” juga masih terjadi ikut menghambat upaya pertamina merealisasikan program konversi LPG yang oleh pemerintah kerap dijadikan komoditi politik.

Saat ini BBM (Bahan Bakar Minyak) mahal karena Sektor Hilir Pertamina tidak efisien.

Rencana revisi UU Migas No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi adalah PT Pertamina bakal menjadi badan usaha khusus untuk mengurusi sektor hilir minyak dan gas.

Pertamina Bakal Urus Hilir, Sedangkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas atau dulunya BP Migas), Urus di Hulu Migas.

Lalu, apa perbedaan antara Pertamina EP dengan Pertamina Hulu Energi?

Kenapa ada dua perusahaan yang bergerak di bidang yang sama. Terus bedanya apa?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun