Mohon tunggu...
Yudho Sasongko
Yudho Sasongko Mohon Tunggu... Freelancer - UN volunteers, Writer, Runner, Mountaineer

narahubung: https://linkfly.to/yudhosasongko

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Lingua Sacra Ekonomi Syariah Redam Gejolak

25 April 2020   02:55 Diperbarui: 25 April 2020   03:41 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kebutuhan hidup berketuhanan menjadi modal besar dan penting bagi penggembangan sistem keuangan syariah. Dengan menggali nilai-nilai luhur dalam lingu sacra atau kalam Tuhan, maka sangat tepat sekali dipraktikkan dalam survival keadaan seperti ini.

Dengan kekuatan jumlah pemeluk yang mayoritas, Indonesia telah menjadikan sistem keuangan syariah sebagai salah satu bagian yang mendukung kebijakan-kebijakn nasional. 

Regulasi yang tepat dan selaras dengan kerangka sistem keuangan konvensional, maka sistem keuangan syariah ini bisa saling bahu-membahu mengatasi keadaan-keadan yang genting. Diharapkan juga dari spirit  sektor pengelolaan zakat dan wakaf., sistem keuangan syariah bisa meringankan beban-beban dari dampak bencana. 

Sektor yang mempunyai nama tata kelola Zakat Core Principles (ZPR) dan Waqaf Core Principles (WCP) ini merupakan cadangan dana segar yang siap digunakan untuk membasntu menjaga Stabilitas Sistem Keuangan (SSK).

Zakat Core Principles (ZCP) merupakan sumbangsih Indonesia dalam turut serta mengembangkan  Islamic social finance.  Kontribusi Indonesia ini merupakan standar pengaturan zakat yang cukup baik di dunia. Prinsip tersebut berguna untuk  mengembangkan aspek-aspek pengelolaan zakat. 

Indonesia telah menempati peringkat teratas dalam hal kepemimpinan dan potensinya untuk perbankan dan keuangan Islam global tahun 2019. Suatu hal yang sangat membanggakan.

Modal prestasi peringkat pertama Global Islamic Finance Report (GIFR) 2019 dengan skor 81,93 semoga dapat menjadi amunisi strategis dalam survival keadaan yang tak menguntungkan seperti saat ini.

Prestasi atas penghargaan GIFR Award 2019 ini merupakan pengakuan atas usaha bersama semua pihak, baik pemerintah, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat dalam mewujudkan Masterplan Arsitektur Keuangan Syariah (MAKSI) dan Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia (MEKSI). 

Kedua masterplan itu juga diharapkan dapat mendukung kebijakan-kebijakan makroprudensial dalam rangka meningkatkan peran keuangan syariah untuk rencana strategis pembangunan ekonomi nasional. Inilah adalah cadangan strategis yang bisa dimanfaatkan umtk memperkokoh Sistem Stabilitas Keuangan. 

Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) dan Rasio Intermediasi Makroprudensial Syariah (RIM Syariah) merupakan instrumen makroprudensial yang ditujukan pada pengelolaan fungsi intermediasi perbankan agar sesuai dengan kapasitas dan target pertumbuhan perekonomian serta dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian.

RIM/RIM Syariah juga mendorong terciptanya fungsi intermediasi yang seimbang dan berkualitas, sehingga diharapkan dapat mencegah dan mengurangi risiko dan perilaku perbankan yang cenderung prosiklikal. Instrumen kebijakan Makroprudensial ini bersifat countercyclical dan dapat disesuaikan dengan perubahan kondisi ekonomi dan keuangan hyang ada. 

Pengembangan ekonomi dan keuangan syariah juga untuk mendukung ketahan dan mencapai kesejahteraan bangsa. Islamic Social Finance (Keuangan Sosial Syariah) memiliki potensi yang besar untuk hal tersebut. 

Paling tidak, nilai-nilai yang diajarkan dalam sistem perekonomian syariah dapat mendorong cerdas berperilaku di tengah ketidakpastian ini. Apa saja prinsip-peinsip yang bersumber dari lingua sacra (retorika kitab suci tersebut)? 

Pertama, segala sesuatu adalah milik absolut Allah. Prinsip kepemilikan ini dijelaskan dalam  QS Yunus: 55,66 dan QS Ibrahim: 2. Datri prinsip ini kita diajari untuk tidak kapitalis. Karena modal besar sesungguhnya dimiliki Allah. Bentuk nyata perilaku cerdas dari prinsip ini adalah mempunyai sikap empati dan simpati yang tinggi terhadap sesama. Terutama untuk masa-masa bencana ini.

Kedua, manusia sebagai khalifah dipercaya untuk mengelolanya  yang dijelaskan pada QS Al Baqarah:195; QS Ali Imran: 180).  Manusia mendapatkan hak kepemilikan pribadi terhadap hasil usaha, tenaga dan pemikirannya, maupun yang didapatkan dari hasil pemindahan kepemilikan berdasarkan transaksi ekonomi maupun warisan. Bentuk nyata prinsip ini dapat dilihat dari kegiatan zakat dan sedekah.

Ketiga, Zakat memang dana segar yang sangat mudah dikucurkan dalam keadaan terdesak seperti ini. Prinsip-prinsip utama pengelolaan zakat tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan manajemen zakat agar semakin efektif dalam memobilisasi dana sosial publik.

Termasuk juga dalam usaha peningkatan kesejahteraan umat beserta pertumbuhannya. Kegiatan ekonomi tersebut dijalankan berdasarkan kerjasama dengan tolong menolong dalam kebaikan (QS Al Maidah: 2) dan berkeadilan (QS Shaad: 24). 

Pertumbuhan yang dimaksud adalah agar tetap terjaga kewarasannya, terutama tidak untuk menjadi tertekan dalam situasi seperti ini. Keseimbangan kesejahteraan spiritual memang sangat diperlukan agar tak depresi  akibat pandemi ini. Antidepresi tersebut ada dalam  QS Al Baqarah: 11,12). 

Keempat,  Islam juga diajarkan untuk menghormati hak kepemilikan dengan menjaga keseimbangan hak pribadi, kolektif dan negara. Prinsip ini mendorong kita untuk cerdas berperilaku untuk tidak melakukan tindakan anarkis merusak hak milik orang lain ataupun mengambilnya. Tidak melakukan bankrush, panic selling ataupun panic redeeming.

Begitu sebaliknya, penumpukkan harta harus dikendalikan dengan tindakan amal atau sedekah dan perniagaan (QS An Nisa: 29). Tujuan utama komunal dan sosialnya adalah  untuk menumbuhkan kesadaran dan toleransi terhadap nasib yang membutuhkan. Menafkahkan sebagian harta adalah nilai-nilai luhur yang diajarkan dalam QS Al Hadid: 7; QS An Nur: 33; dan QS Al Baqarah: 267-268.  

Memberdayakan dana sosial syariah untuk keadaan saat ini adalah sebuah keputusan yang tepat dan cerdas berprilaku. Selain untuk konsumtif juga diharapkan dapat meningkatkan keseimbangan dan pemerataan kesempatan usaha dan pendapatan pasca-pandemi. 

Jika ini dilakukan dengan tepat, tentunya ini merupakan pengembangkan kebijakan dalam menjaga kesinambungan aktivitas ekonomi.  Termasuk pula memberikan pemahaman secara langsung kepada masyarakat terhadap ekonomi dan keuangan syariah. 

Referensi:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun