Kenapa RUU Ciptakerja dapat menciptakan kestabilan intermediasi yang seimbang dan kualitas keuangan BI (bank Indonesia) lewat kebijakan makroprudensialnya?
Pertama, hal ini disebabkan antara lain oleh karena faktor-faktor keterbatasan dan kemampuan UMKM dapat segera diatasi seperti dalam meningkatkan akses keuangan UMKM untuk naik kelas.
Dengan naiknya kelas keuangan UMKM, maka terciptalah lini-lini yang padat karya. Dan tentunya ini menyerap tenaga kerja yang lumayan besar.
Kucuran-kucuran dana segar dari investor asing sebagai mitra UMKM akan memberikan jalan naiknya kelas keuangan UMKM. Termasuk pula untuk mengembangkan ekonomi dan keuangan digital.
Kedua, RUU Ciptakerja akan membantu kebijakan makroprudensial dengan membuka peluang bagi investor asing untuk masuk ke sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Kerjasama yang diterapkan dengan menggunakan sistem kemitraan untuk mempersiapkan UMKM agar lebih berdaya saing. Salah satu cara untuk mencapai hak tersebut adalah dengan permodalan yang kuat.
Ketiga, investasi perlu dibuka, untuk itu perlu perangsang yang sudah disediakan di dalam pasal-pasal RUU Cipta Kerja.
Investasi yang dibuka lebar-lebar oleh RUU Cipta kerja juga bertujuan uuntuk mengurangi gap antara pelaku kecil dan besar. Selain itu, pengembangan UMKM bertujuan pula untuk meningkatkan kapasitas dan kemampuan manajerial SDM serta inovasi dari UMKM itu ssendiri.
Dengan manajerial yang baik, maka peluang usaha lebih besar tercipta beserta keuntungannya. Termasuk manajerial tenaga kerja yang diharapkan bisa melambung tinggi angka pemenuhannya.
Keempat, setiap misi yang diemban BI (Bank Indonesia) tak lepas dari kebijakan makroprudensial. Terutama kebijakan-kebijakan yang berpihak pada pengembangan UMKM yang sangat menyerap tenaga kerja ini.
Dan itu semua telah disediakan oleh RUU Cipta Kerja yang sangat memihak UMKM dari sisi kesempatan untuk bermitra dengan investor.