Keberhasilan RUU Cipta Kerja Omnibus Law nantinya akan memperkuat kedudukan dan kedaulatan negara dan menghindari adanya quasi-state.
Apakah itu quasi-state? Sebuah keadaan di mana negara yang memiliki kedaulatan dan sudah diakui oleh komunitas internasional, tidak mendapatkan kepercayaan lagi dari warga negaranya.
Dalam keadaan quasi-state, di mana warga negara sudah tidak percaya lagi dengan negaranya, mereka bisa saja akan menerapkan hukumnya sendiri dibanding hukum yang telah disusun dan diundangkan oleh negara.
Bahkan warga negara cenderung akan bersikap agresif terhadap kehadiran simbol-simbol dan aparatur negara karena mereka sudah tidak percaya lagi terhadap negaranya.Â
Oleh karena itu, RUU Cipta Kerja Omnibus Law ini dapat dipakai sebagi starter bagi negara untuk mendapatkan kepercayaan lebih dari rakyatnya secara besar-besaran.
Dengan RUU Cipta Kerja Omnibus Law, diharapkan kebijakan tax holiday dan tax allowance akan membentengi ekonomi kerakyatan dari sistem kapitalisme. Sistem di mana biaya pembangunan dan infrastruktur diperoleh dari sektor pajak secara besar-besaran yang mencekik leher dan sangat memberatkan sebagai pemasukan terbesar penerimaan negaranya.
Akhirnya, rakyatlah yang menanggung beban secara langsung melalui berbagai jenis pungutan untuk penggunaan fasilitas infrastruktur yang taripnya semakin mahal saja.
Dengan pemantik tax holiday dan tax allowance, semoga RUU Cipta Kerja Omnibus Law menjadi daya juang bangsa untuk rakyatnya.
Referensi:
Https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5e2c1e4de971a/menelusuri-asal-usul-konsep-omnibus-law/
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H