Mohon tunggu...
Yudho Sasongko
Yudho Sasongko Mohon Tunggu... Freelancer - UN volunteers, Writer, Runner, Mountaineer

narahubung: https://linkfly.to/yudhosasongko

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

RUU Cipta Kerja Omnibus Law Untungkan Tax Holiday

18 April 2020   02:37 Diperbarui: 18 April 2020   02:44 440
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Lapangan pekerjaan yang terbatas serta signifikasi angka pengangguran menjadi permasalahanyang serius bagi dunia kerja di Indonesia.

Salah satu bentuk terobosan cepat dan tepat untuk mengatasi masalah tersebut secara radikal dan massal adalah memberikan kebijakan tentang tax holiday (pembebasan pajak) dan tax allowance (insentif pajak) bagi beberapa investor dan perusahaan tertentu. Dua hal ini merupakan perangsang kuat bagi lapangan pelerjaan yang padat karya.

Tax holiday adalah pembebasan pajak yang diberikan kepada perusahaan yang baru dibangun pada sebuah negara pada periode tertentu. Sedangkan tax allowance adalah pengurangan pajak yang dihitung berdasarkan besar investasi yang ditanamkan.

Dalam tax holiday ini, perusahaan akan dibebaskan dari pajak penghasilan badan selama waktu tertentu sejak dimulainya produksi komersial, setelah itu perusahaan akan mendapatkan potongan pajak (insentif) atau tax allowance.

Keringanan yang berupa tax holiday dan tax allowence akan memberikan modal yang cukup bagi perusahaan atau pengusaha untuk semakin gencar berinvestasi. Artinya, perusahaan butuh modal tambahan untuk mendayagunakan lebih banyak tenaga kerja massal guna mengurangi beban investasi.

Secara tidak langsung, dua kebijakan pajak dalam RUU Cipta Kerja ini bisa menambah lapangan pekerjaan di Indonesia secara meluas dan merata. Keringanan dan kebijakan tax holiday dan tax allowance adalah salah sisi positif dan keuntungan yang ada di dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Sebagaimana diketahui bahwa sektor investasi masih sangat diharapkan untuk terus mampu dan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia secara merata. Peningkatan investasi masih dipercaya dan manjur untuk cepat menyerap tenaga kerja secara massal dan merata. Tentunya ini dapat memperbaiki hajat hidup orang banyak dan mengurangi angka pengangguran.

Tax holiday juga akan memberikan keuntungan lain ketika banyak investasi asing yang datang dan menjadi jembatan transfer pengetahuan dan teknologi agar Indonesia tak tertinggal dalam kancah persaingan pasar bebas.

Bagi negara berkembang,seperti Indonesia, penerapan tax holiday merupakan tantangan sekaligus rangsangan yang positif agar mampu dan menang bersaing di pasar bebas.

Kenapa menantang? Dengan menerapkan pembebasan pajak tertentu, berarti negara akan kehilangan beberapa potensi penerimaan pajak tertentu pula. Di sisi lain negara harus mampu meningkatkan perekonomian negaranya. Nah, tertantang bukan?

Tax holiday ini nantinya hanya diberikan kepada investor yang memiliki rencana menanamkan modal dengan jumlah tertentu dengan sejumlah kriteria sektor usaha yang akan dimasukkan dalam daftar prioritas.

Kriteria bidang pada daftar prioritas (priority list) di antaranya adalah berteknologi tinggi, investasi dalam jumlah besar, berbasis digital, dan padat karya.

Hal lain yang akan dipermudah oleh RUU Cipta Kerja dalam kaitannya dengan Tax holiday dan tax allowance adalah mengenai kemudahan. Salah satunya adalah penyederhanaan prosedur, kemudahan mendaftar untuk mendapatkan tax holiday sehingga proses lebih sederhana dan lebih cepat.

Sudah sepatutnya kita dukung bagian ini sebagai terobosan penyediaan lapangan kerja besar-besaran. Saatnya pula tax holiday dan tax allowance menjadi garda depan promosi keuntungan dan sisi positif penerapan konsep omnibus-hybrid atau quasi omnibus law yang secara legal dapat diterapkan di negara civil law seperti Indonesia.

Daya dukung itu ada pada Perpres 87/2014, Pasal 44 tentang kewenangan yang di­berikan ke setiap kementerian/lembaga untuk melakukan perencanaan, penyusunan peraturan perundang-undangan.

Skema omnibus law RUU Cipta Kerja dapat digunakan untuk deregulasi demi menghindari tumpang-tindih dan mewujudkan efisiensi dalam implementasi kebijakan dan percepatan investasi massal serta penyediaan lapangan kerja dan penyerapan tenaga kerja secara besar-besaran.

Kebijakan-kebijakan pajak pada dasarnya diciptakan untuk membantu, mendukung dan memaksimalkan pemungutan pajak suatu negara.

Untuk negara berkembang seperti Indonesia dengan jumlah penduduk yang sangat banyak dan terbagi atas pulau-pulau, kebijakan pajak mungkin harus dibuat dan disosialisasikan secara perlahan agar semua Wajib Pajak bisa menikmati manfaatnya. Termasuk tentang tax holiday dan tax alowance.

Tax holiday menjadi salah satu faktor penentu untuk menarik minat investasi ke berbagai sektor.Tax holiday sendiri merupakan salah satu bentuk insentif pajak kepada pelaku usaha. Bentuknya berupa pengurangan hingga pembebasan pajak penghasilan (PPh) badan hingga dalam jangka waktu tertentu.

Ada ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi untuk bisa memperoleh insentif pajak ini, di mulai dari lapangan pekerjaan, inovasi dan teknologi baru, hingga industri tersebut bisa dijangkau di daerah kecil.

Dengan adanya tax holiday dan tax allowance, bisa dibayangkan suatu badan usaha akan memanfaatkan sebagian dari penghasilannya selama jangka waktu tersebut untuk bermacam-macam hal, misal untuk kesejahteraan pegawai, menambah modal, peningkatan kapasitas operasi dan lain sebagainya.

Dengan melihat perkembangan ekonomi dunia saat ini, tax holiday dan tax allowance diharapkan memberikan kontribusi positif terhadap kenaikan investasi di Indonesia, baik oleh investor dalam negeri maupun investor asing.

Keberhasilan RUU Cipta Kerja Omnibus Law nantinya akan memperkuat kedudukan dan kedaulatan negara dan menghindari adanya quasi-state.

Apakah itu quasi-state? Sebuah keadaan di mana negara yang memiliki kedaulatan dan sudah diakui oleh komunitas internasional, tidak mendapatkan kepercayaan lagi dari warga negaranya.

Dalam keadaan quasi-state, di mana warga negara sudah tidak percaya lagi dengan negaranya, mereka bisa saja akan menerapkan hukumnya sendiri dibanding hukum yang telah disusun dan diundangkan oleh negara.

Bahkan warga negara cenderung akan bersikap agresif terhadap kehadiran simbol-simbol dan aparatur negara karena mereka sudah tidak percaya lagi terhadap negaranya. 

Oleh karena itu, RUU Cipta Kerja Omnibus Law ini dapat dipakai sebagi starter bagi negara untuk mendapatkan kepercayaan lebih dari rakyatnya secara besar-besaran.

Dengan RUU Cipta Kerja Omnibus Law, diharapkan kebijakan tax holiday dan tax allowance akan membentengi ekonomi kerakyatan dari sistem kapitalisme. Sistem di mana biaya pembangunan dan infrastruktur diperoleh dari sektor pajak secara besar-besaran yang mencekik leher dan sangat memberatkan sebagai pemasukan terbesar penerimaan negaranya.

Akhirnya, rakyatlah yang menanggung beban secara langsung melalui berbagai jenis pungutan untuk penggunaan fasilitas infrastruktur yang taripnya semakin mahal saja.

Dengan pemantik tax holiday dan tax allowance, semoga RUU Cipta Kerja Omnibus Law menjadi daya juang bangsa untuk rakyatnya.

Referensi:

Https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5e2c1e4de971a/menelusuri-asal-usul-konsep-omnibus-law/

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun