Sebenarnya Omnibus Law itu sendiri hanyalah merupakan metode atau konsep saja. Sebuah cara radikal dalam pembuatan peraturan yang menggabungkan beberapa aturan yang secara substantif berbeda-beda untuk menjadi sebuah peraturan besar.Â
Adapun fungsinya sebagai payung hukum (umbrella act) yang legal dan kuat. Peraturan ini diundangkan untuk mencabut beberapa aturan yang selanjutnya dinyatakan tidak berlaku lagi, baik untuk sebagian maupun secara keseluruhan.
 2. Omnibus Law bertele-tele
Oleh karena tidak ada larangan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, maka akan terasa efisien ketika perubahannya terangkum dalam kerja cepat  dan efisien. Cara tersebut berupa pembentukan Omnibus Law yang sifatnya mengakomodasi beberapa materi muatan sekaligus. Nantinya, Undang-Undang hasil konsep Omnibus Law bisa mengarah sebagai undang-undang payung yang efektif dan efisien.Â
Hal ini dikarenakan Omnibus Law akan mampu mengatur secara menyeluruh tanpa adanya parsial yang remang-remang. Di samping itu, Omnibus Law  sekaligus mempunyai kekuatan hukum terhadap aturan yang lain. Dengan begitu, tidak akan ditemui lagi perancangan yang bertele-tele dan menghabiskan serta memboroskan semua potensi.Â
Efisiensi Omnibus Law bisa digunakan dan diaplikasikan di Indonesia sebagai upaya penyeragaman kebijakan pusat dan daerah yang berimbang dalam menunjang iklim investasi. Dengan kata lain, Omnibus Law adalah shortcut atau cara singkat sebagai solusi perombakan peraturan perundang-undangan yang dinilai saling berbenturan dan merugikan warga.Â
3. Omnibus Law suburkan korupsiÂ
Konsep liberal dan kebebasan akses pada klaster Omnibus Law Cipta Kerja bisa digunakan oleh Pemerintah untuk mengatasi persoalan kriminalisasi pejabat negara. Selama ini, banyak pejabat pemerintah yang takut menggunakan diskresi dalam mengambil kebijakan terkait penggunaan anggaran, karena jika terbukti merugi, ia bisa dijerat dengan tindak pidana korupsi. Dengan Omnibus Law, pejabat dapat berkreasi bebas sesuai keinginan program dan tentunya harus dapat diawasi dengan mudah dan sifatnya independen.Â
4. Omnibus Law merusak lingkungan
Pasal-pasal yang berkenaan dengan kelestarian lingkungan hidup juga diprioritaskan. Soal ijin lingkungan, di antaranya termasuk Pengajuan Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat, artinya lebih terkontrol dan mempunyai wibawa hukum.Â
Hal ini dapat menjadi perhatian pengusaha atau pemodal yang memperhatikan dan memberi fokus pada sustainability atau keberlanjutan bisnis mereka kedepannya. Pasal-pasal dalam Omnibus Law tentunya terbukti sangat peduli terhadap isu lingkungan. Perizinan Substansi RUU Pertanahan yang masuk RUU Cipta Kerja memang seakan-akan memunculkan Hak Pengelolahan Lahan (HPL) yang tak terbatas.