Munculnya istilah Omnibus Law dengan RUU Cipta Kerja-nya, membuat warga bereaksi sesuai dengan pemahaman masing-masing. Mulai dari legal hukum hingga kedalaman pemahaman terhadap pasal-pasalnya.Â
Pro dan kontra pastilah terjadi. Masing-masing pihak memberikan alasan dan opininya dengan tensi kekuatan pemahaman dan umpan balik yang variatif.Â
Adapun yang kurang paham atau yang belum sama sekali, sebagian besar mengikuti opini atau pendapat kelompoknya saja. Adapun yang paling fatal adalah bersikap masa bodoh saja.
Inilah lima poin kesalahapahaman umum terhadap Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
1. Omnibus Law IlegalÂ
Omnibus Law atau Omnibus Bill adalah sebuah undang-undang yang mengatur dan mencakup berbagai jenis materi muatan yang berbeda-beda. Keberadaannya berfungsi untuk mengamandemen beberapa undang-undang sekaligus.Â
Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan perubahannya sendiri tidak mengenal istilah omnibus law. Namun, keberadaannya tidak bertentangan dengan undang-undang tersebut dan memiliki sejumlah manfaat.Â
Unik, kan?
Apabila dilihat dari pengertian dan ketentuan tersebut, maka Omnibus Law tentunya legal sebagai undang-undang tetap yang berkedudukan di bawah Undang-Undang Dasar. Namun, ia lebih tinggi kedudukannya dari jenis peraturan perundang-undangan lainnya. Oleh karena keunikan tersebut, sebagian warga menjadi bingung.Â
Legal atau telah menyalahi aturan perundangan? Tentunya setelah melihat isi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tersebut, kebingungan dan kebimbangan lenyapnya sudah.Â