Oleh Rizky Maulana Rafikri
Seluruh dunia kini tengah diterpa dampak dari adanya perubahan iklim. Bahkan pada laporan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) bulan September 2023 mencatat kenaikan suhu udara rata-rata di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini memungkinkan adanya gangguan pada aktivitas pertanian, kekeringan, dan lain sebagainya mampu untuk mengguncang tatanan perekonomian suatu negara.
Guncangan tersebut berawal dari terganggunya aktivitas tertentu yang menjadi penopang bagi kehidupan masyarakat, seperti pertanian yang menghasilkan padi sebagai kebutuhan pokok. Kegagalan pada sektor seperti itu yang kemudian mampu memicu adanya kelangkaan pada suatu komoditas dan meningkatkan harga. Gangguan juga terjadi apabila peningkatan harga tersebut juga berdampak pada harga komoditas lainnya, dan inflasi tak dapat dihindari dan mengganggu stabilitas harga.
Tak hanya dari sisi harga, perubahan iklim juga mampu mengganggu sektor keuangan melalui perushaan atau proyek yang mendapatkan bantuan pendanaan dari sektor perbankan. Apabila usaha tersebut mengalami penurunan produktivitas ataupun terdapat kegagalan dalam operasi usahanya, akan memicu risiko gagal bayar dan merugikan sektor perbankan. Jika peristiwa tersebut terjadi secara serentak, maka akan mengganggu kinerja perbankan dan memungkinkan adanya risiko sistemik yang menganggu stabilitas keuangan.
Bank Indonesia sebagai pemegang kebijakan makroprudensial, bertugas untuk melakukan pengaturan serta pengawasan terhadap kondisi stabilitas keuangan melalui pencegahan risiko sistemik. Hal tersebut juga berlaku pada permasalahan kondisi iklim yang memungkinkan adanya risiko iklim dan sistemik.
Guna menangani permasalahan tersebut, Paris Agreement muncul sebagai sebuah kesepakatan global dalam menangani perubahan iklim. Selain itu, penerapan green finance atau keuangan ramah lingkungan dinilai mampu untuk mengatasi dampak perubahan iklim. Bank sentral serta pemerintah dituntut untuk saling bahu-membahu dalam membuat regulasi penunjangnya.
Dalam sektor keuangan, melalui kebijakan makroprudensial, Bank Indonesia tentu memiliki andil lebih besar dalam menjaga stabilitas keuangan. Melalui kejasama antar Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Indonesia, telah diupayakan langkah untuk mencegah dampak perubahan iklim agar tidak mengganggu stabilitas keuangan. Â
Lebih lanjut, green finance atau keuangan ramah lingkungan sebenarnya lebih mengarah pada penggunaan investasi pada perusahaan ataupun proyek yang berorientasi pada lingkungan. Green finance ini dapat dilihat kinerjanya pada sektor investasi, perbankan, serta asuransi. Hal ini tentunya akan berpengaruh pada besaran serta kinerja perusahaan hijau (green firm) yang ada di Indonesia. Semakin baik kinerja perushaan hijau (green firm) tersebut, maka akan sangat membantu dalam mengatasi dampak perubahan iklim.
Bank Indonesia dapat mendukung penuh efektivitas green finance melalui pengendalian suku bunganya. Hal ini juga dapat tercermin pada peningkatan suku bunga yang dilakukan melalui BI7DRR yang baru-baru ini mengalami peningkatan sebesar 2,5 basis poin dari 5,75% menjadi 6% pada bulan Oktober lalu. Inflasi IKH per 31 Oktober 2023 tercatat sebesar 2,56% dengan target inflasi tahun 2023 sebesar 3,0±1%.
Kenaikan suku bunga ini tampaknya ditujukan untuk mendongkrak perekonomian melalui tabungan masyarakat serta investasi. Hal ini juga dilakukan sebagai upaya stabilitas ekonomi yang dilakukan oleh Bank Indonesia. Naiknya suku bunga tadi menandakan bahwa Bank Indonesia teah memproyeksikan untuk menjaga inflasi tetap rendah tanpa menganggu jalannya perekonomian.
Peningkatan suku bunga ini juga tampaknya dilakukan untuk menarik minat investor supaya meletakkan dananya ke Indonesia. Suku bunga yang lebih tinggi dari sebelumnya akan membuat keuntungan yang didapat oleh investor menjadi lebih besar. Hal tersebut juga akan menguntungkan bagi perekonomian Indonesia karena investasi merupakan salah satu instrumen yang mampu meningkatkan pendapatan negara.
Peningkatan suku bunga ini juga harus dapat dinikmati oleh perusahaan hijau (green firm) melalui skema green finance yang telah dibahas sebelumnya. Investor lokal maupun asing sangat berpotensi untuk meletakkan dananya pada perusahaan atau proyek ramah lingkungan. Meskipun demikian, profit atau keuntungan yang didapat pada perusahaan atau proyek ramah lingkungan tersebut tentu tidak sebesar perusahaan pada umumnya.
Pada penerapannya di Indonesia, kebijakan makroprudensial yang ada hingga saat ini telah menerapkan sejumlah upaya untuk mendukung transisi menuju ekonomi hijau atau berkelanjutan. Kebijakan tersebut dapat tercermin pada kebijakan LTV hijau, RPIM hijau, serta insentif makroprudensial hijau.
Bank Indonesia memberikan bantuan kepada perusahaan yang bergerak pada sektor ramah lingkungan, serta memberikan bantuan ataupun keringanan kredit pada pembelian kendaraan bermotor listrik di Indonesia. tak hanya itu, bank Indonesia juga memberikan bantuan kepada UMKM sebagai upaya mewujudkan UMKM hijau di Indonesia.
Tak dapat dipungkiri, penerapan green finance di Indonesia masih perlu dipantau lebih lanjut pada efektivitasnya. Pada masa transisi ini, dalam mencapai ekuilibrium baru tetap membutuhkan waktu. Namun, sesuatu hal yang pasti, dalam jangka panjang, green finance ini akan memunculkan ekuilibrium baru dalam tatanan transmisi ekonomi menuju ekonomi hijau di Indonesia. Hal ini tentunya juga berlaku untuk tatanan stabilitas sistem keuangan yang ada di Indonesia. Green finance maupun green economy akan mampu mengurangi dampak dari karbonisasi yang selama ini telah terjadi melalui penerapan instrumen kebijakan moneter maupun makroprudensial.
Sesuai realitasnya, penerapan green finance di Indonesia terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Namun, dapat dilihat juga bahwa green finance masih belum bisa dioptimalkan sebagaimana mestinya. Hal ini dikarenakan masih banyak masyarakat serta para pengusaha yang masih kurang diminati di Indonesia. Masih banyak perusahaan ataupun proyek tertentu yang masih mengutamakan keuntungan mereka dan mengesampingkan kelestarian lingkungan maupun perubahan iklim. Â Dengan begitu, maka Bank Indonesia dan juga pemerintah perlu untuk melakukan sosialisasi lebih lanjut untuk membantu meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap potensi serta manfaat dari adanya green finance di Indonesia.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI