Mohon tunggu...
Elly Nagasaputra MK CHt
Elly Nagasaputra MK CHt Mohon Tunggu... Administrasi - Konselor Pernikahan dan Keluarga

Konselor Profesional yang menangani konseling diri, konseling pra-nikah, konseling pernikahan, konseling suami istri, konseling perselingkuhan, konseling keluarga. www.konselingkeluarga.com

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Sulitnya Bertahan dalam Pernikahan yang Tidak Bahagia

9 Maret 2018   17:00 Diperbarui: 9 Maret 2018   17:03 1352
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam kasus Haryo dan Irma, masalah yang dihadapi sudah sangat kompleks. Pola komunikasi sudah bertahun-tahun tidak lagi lancar. Di lain sisi, sikap Irma sudah sangat cuek. Ia seperti 'pasang badan' dan sudah tidak takut lagi pada suaminya. Dalam kasus seperti ini akan sulit bagi pasangan untuk kembali memulai komunikasi. Yang mungkin terjadi, bukan solusi tapi ujung-ujungnya adalah pertengkaran, saling menyalahkan.

Untuk kondisi seperti ini, sebenarnya yang dibutuhkan pasangan untuk membangun kembali komunikasi yang baik adalah seseorang yang memiliki otoritas untuk menengahi dan mengarahkan permasalahan yang ada, sekaligus mencarikan solusi bersama. Dalam hal ini adalah Konselor Pernikahan. Karena mengikuti konseling pernikahan tujuannya adalah mencari solusi yang permanen sekaligus memberikan jalan keluar yang menyeluruh dan tuntas atas masalah yang ada.  

Ketika berlarut-larut dalam situasi seperti Haryo tentu sangat melelahkan. Belum lagi dampak psikologis yang sangat buruk bagi anaknya yang melihat setiap hari pertengkaran orangtuanya dan juga aksi diam kedua orang tuanya.

Sehingga perlu ada penyelesaian masalah secara urgent. Saya selalu katakan, tidak ada guna ada di pernikahan yang hanya formalitas saja. Jika secara hati dan cinta sudah tidak ada. Apalagi jika seperti kasus di atas, bahkan istripun sudah tidak ada respek kepada suami sebagai kepala keluarga.

Terlepas bahwa pencari nafkah adalah istri namun suami tetaplah pemimpin keluarga yang harus dihormati, apalagi keputusan Haryo untuk menjadi "bapak rumah tangga" demi bisa mengurus kedua anaknya, terutama yang berkebutuhan khusus sudah merupakan kesepakatan bersama dari awal.

Tidak ada yang salah ketika sebuah keluarga memutuskan sesuatu yang "berbeda" Misal suami tidak lagi menjadi pencari nafkah utama karena berbagai pertimbangan. Semua keluarga memiliki keunikan dan kesepakatan mereka masing-masing. Namun tentunya harus tetap menjunjung tinggi value dalam pernikahan seperti kejujuran, keterbukaan, saling menghargai dan sebagainya.

Ketika hal ini dilanggar secara terus menerus, akan menimbulkan pertengkaran, kekecewaan, dan sakit hati berkepanjangan. Hingga akan sangat berat untuk melanjutkan hidup dalam rumah tangga.

Ketika kita merasa berat dengan berbagai kesulitan dan merasa sudah sangat penat untuk bertahan maka carilah pertolongan profesional sehingga Anda tidak harus berkubang bertahun-tahun mendatang dalam lingkaran penderitaan yang tidak habis-habisnya.

Ketika persoalan membelit sudah terlalu lama dan tidak ada solusi memang akan sangat berat menjalaninya. Terasa sangat sulit bertahan dalam pernikahan yang tidak bahagia. Sehingga perceraian sangat mungkin dipandang sebagai opsi yang jauh lebih melegakan dibanding terus terkukung dalam ketidakbahagiaan dan rasa tertekan jangka panjang.

Berjuang dan bertahan dalam pernikahan adalah sesuatu yang harus dilakukan. Namun, jangan putus asa karena selalu ada pertolongan ahlinya yang bisa Anda cari. Namun tentu saja berlaku pepatah "nasi sudah menjadi bubur". Karena itu bertindaklah sebelum "nasi" sudah menjadi "bubur" dan tidak bisa lagi melakukan apa apa, selain bercerai.

Salam Sejahtera,

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun