Agnostik sendiri merupakan salah satu pilihan dalam kepercayaan, karena agnostik masih mempercayai adanya Tuhan dan hal itu tidak bertentangan dengan sila pertama Pancasila. Walaupun bukan aliran kepercayaan asli Indonesia namun Agnostik tetap memiliki konsep ketuhanan seperti kepercayaan lain meskipun tidak terdapat peribadatan konkrit di dalamnya. Oleh karena itu, para penganut agnostik berhak mendapat hak asasi manusia seperti halnya orang-orang pada umumnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!