Terdapat 3 (tiga) hipotesis yang diajukan, yaitu:
H01: probabilitas pemeriksaan pajak tidak berdampak signifikan terhadap kepatuhan pajak perusahaan di Nigeria
H02: frekuensi pemeriksaan pajak tidak berdampak signifikan terhadap kepatuhan pajak perusahaan di Nigeria
H03: sanksi perpajakan tidak berdampak signifikan terhadap kepatuhan pajak perusahaan di Nigeria
Metodologi Penelitian
- Penelitian dilakukan menggunakan survei terhadap 170 (seratus tujuh puluh) responden yang merupakan staff dari Federal Inland Revenue Service maupun State Board of Inland Revenue Service.
- Kuesioner dirancang menggunakan model 5-titik bentuk skala Likert dari “sangat setuju sampai sangat tidak setuju”.
- Sebanyak 151 (seratus lima puluh satu) hasil dapat digunakan atau setara 89%.
- Analisis data menggunakan statistik deskriptif, korelasi. dan regresi ordinary least square (OLS).
Hasil Penelitian
Hasil penelitian menunjukkan bahwa:
Probabilitas pemeriksaan pajak berdampak signifikan terhadap kepatuhan pajak perusahaan di Nigeria
Frekuensi pemeriksaan pajak berdampak signifikan terhadap kepatuhan pajak perusahaan di Nigeria
Sanksi perpajakan tidak berdampak signifikan terhadap kepatuhan pajak perusahaan di Nigeria
Tanggapan Atas Penelitian
- Self-assessment systemyang rentan terhadap ketidakpatuhan menuntut pemerintah untuk bias menggunakan kewenangannya dalam meningkatkan kepatuhan pajak.
- Penelitian ini mampu menunjukkan dampak yang berbeda dari 2 (dua) instrumen dalam pemungutan pajak, yaitu pemeriksaan pajak dan sanksi perpajakan.
- Pemeriksaan pajak, baik probabilitas maupun frekuensinya berdampak signifikan terhadap kepatuhan pajak, tetapi untuk sanksi perpajakan justru sebaliknya.
- Hasil penelitian ini mendukung hasil penelitian sebelumnya antara lain penelitian dari:
- Adediran S. A, Alade S. O, dan Oshode, A.A yang berjudul The Impact of Tax Audit and Investigation on Revenue Generation in Nigeria pada tahun 2013;
- Kennedy Prince Modugu dan John Obi Anyaduba PhD yang berjudul Impact of Tax Audit on Tax Compliance in Nigeria pada tahun 2014; dan
- Adesina Olugoke Oladipupo yang berjudul Tax Knowledge, Penalties and Tax Compliance in Small and Medium Scale Enterprises in Nigeria pada tahun 2015.
- Dalam penelitian selanjutnya, menurut hemat kami akan lebih berimbang apabila responden dalam penelitian berasal dari pihak wajib pajak.