Selanjutnya yang tak kalah penting adalah Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) untuk hewan kurban.
SKKH, layaknya Surat Keterangan Sehat yang diterbitkan oleh dokter, merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh dokter hewan atau otoritas kesehatan hewan yang menyatakan bahwa hewan yang akan dikurbankan memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan.
Surat ini memberikan bukti bahwa hewan tersebut dalam kondisi sehat dan bebas dari penyakit yang dapat membahayakan kesehatan manusia.
Selain itu, dalam SKKH, biasanya akan menyatakan keterangan tambahan tentang masa berlaku SKKH. Artinya, SKKH tidak berlaku selamanya. Pun, jika ditemukan kasus atau gejala penyakit pada hewan yang telah diperiksa, maka wajib dilakukan pemeriksaan ulang.
Lain pembeli lain penjual. Dokter Berri menyarankan kepada pengusaha hewan kurban untuk membuka usahanya atas izin otoritas, dalam hal ini adalah dinas kesehatan hewan. Dia berlasan, hewan kurban punya beragam potensi penularan penyakit.
Selanjutnya hewan tidak dijadikan satu dengan kekhususan sesuai jenis hewan kurban, serta ketersediaan makan dan minum selama 24 jam.
"Tak kalah penting bobot hewan kurban. Usahakan hewan kurban bobotnya terus bertambah. Dengan cara apa, jangan sampai stres," sebutnya.
Dokter Berri berpendapat sapi adalah hewan yang mudah stres. Stres pada sapi ini dapat berdampak pada kualitas daging yang dihasilkan.
Untuk menjaga itu dia menyarankan untuk menerapkan sistem digital dengan memanfaatkan teknologi demi mengurangi interaksi antara sapi dengan manusia yang dapat menyebabkan tingkat stres hewan kurban meningkat.
Selain itu memanfaatkan teknologi juga dapat meminimalisir mencegah terjadinya penularan penyakit, baik terhadap hewan maupun manusia.
Terakhir, pengusaha sebaiknya terus berkoordinasi dengan dinas terkait kesehatan hewan di wilayahnya masing-masing.