Alhasil risiko dikejar penagih utang pun harus siap-siap dihadapi jika telat membayar tagihan. Lantas, apa yang harus dilakukan jika penagih hutang justru tidak mengingatkan melalui sms maupun telepon nasabah, melainkan langsung menghubungi bahkan mendatangi kantor tempat di mana nasabah bekerja? (Baca selengkapnya)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!