Ambiguitas masyarakat dalam memandang penyalahguna narkoba, tulis Kompasianer Syaiful W. Harahap, menunjukkan masyarakat melakukan diskriminasi terhadap penyalahguna narkoba.
Maksudnya, pada satu sisi artis yang memakai narkoba selalu mendapat maaf, tapi pihak lain justru tidak.
Penyalahgunaan narkoba terkait dengan berbagai aspek kehidupan maka upaya penanggulangannya pun tidaklah semudah yang dibayangkan.
Jika merujuk pada UU Narkotika, ada hak penyalahguna narkoba yang dikategorikan sebagai korban untuk menjalani rehabilitasi yang diatur di pasal 54.
Sedangkan definisi korban yang disebutkan dalam pasal tersebut adalah seseorang yang tidak sengaja menggunakan Narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/atau diancam untuk menggunakan Narkotika. (Baca selengkapnya)
3. Mengulik Lebih Dalam Program Rehabilitasi Narkoba
Sebagai petugas rehabilitasi, Kompasianer Andri Mastiyanto melihat ada cara pandang yang berbeda-beda mengenai rehabilitasi dan petugas di dalamnya.
Pasien yang menjalani recovery addict perlu dibantu agar pulih dari kecanduannya dan perilaku negatifnya. Setiap individu berbeda-beda sebaiknya jangan mengeneralisir.
Rehabilitasi narkoba memang tidak bisa mengubah stigma negatif yang sudah menempel di masyarakat.
"Kami hanya bisa membantu bagaimana mereka (recovery addict) menghadapi stigma negatif agar mereka tidak relaps (menggunakan kembali narkoba)," tulis Kompasianer Andri Mastiyanto. (Baca selengkapnya)
4. Belajar dari Abdel Achrian: Setidaknya Ada 3 Cara Longgarkan Diri dari Kecanduan
Kompasianer Ayu Diahastuti sungguh mengapresiasi upaya host dan pelawak kondang kita Abdel yang mampu mentas dari dunia narkoba.
Baginya, bukan hanya narkoba, tapi bisa keluar dari segala hal yang bersifat adiktif amat sulit.