Sebagai penghasil benih lobster terbesar di dunia, tentu saja Indonesia dengan mudah melihat keuntungan jangka pendek yang bisa menopang neraca perdagangan yang tekor alias defisit.
Akan tetapi, dengan menggenjot ekspor benih lobster secara besar-besaran bisa membantu mengurangi defisit pada neraca perdagangan saat ini. (Baca selengkapnya)
5. Babak Baru Ekspor Benih Lobster Indonesia
Kontroversi ekspor benis lobster, jika merujuk pada Peraturan Menteri KKP nomor 12/Permen-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kompasianer Pical Gadi melihat semestinya baru dilakukan paling tidak 16-20 bulan mendatang.
Sebab, perusahaan eksportir baru bisa melakukan ekspor benih minimal setelah dua kali panen.
Ya, eksportir telah melakukan kegiatan pembudidayaan yang dibuktikan dengan sudah melakukan panen berkelanjutan dan melepas paling tidak 2% lobster hasil budidaya ke alam (restocking) untuk menjaga kesinambungan ketersediaan benih lobster.
Inilah babak baru ekspor benih lobster di Indonesia yang dituliskan Kompasianer Pical Gadi, yakni mngkin dampaknya tidak langsung kita rasakan saat ini, tetapi jika tidak awas, kebijakan ini dapat berbalik menghantam kita tahun-tahun ke depan. (Baca selengkapnya)