Mohon tunggu...
Kompasiana News
Kompasiana News Mohon Tunggu... Editor - Akun ini merupakan resmi milik Kompasiana: Kompasiana News

Akun ini merupakan resmi milik Kompasiana. Kompasiana News digunakan untuk mempublikasikan artikel-artikel hasil kurasi, rilis resmi, serta laporan warga melalui fitur K-Report (flash news).

Selanjutnya

Tutup

Worklife Artikel Utama

Kerja Dibayar Per Jam, Hidup Tanpa Gaji, dan Kena PHK!

18 Oktober 2020   04:25 Diperbarui: 18 Oktober 2020   05:59 1869
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi upah yang dibayarkan per jam. (sumber: freepik via sonora.id)

Jika kita ingat, pada Desember 2019, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pernah menjelaskan soal langkah pemerintah yang menggodok skema upah per jam untuk mendukung fleksibilitas tenaga kerja.

Upah per jam tersebut diberikan bagi tenaga kerja yang berada di bawah ketentuan waktu kerja di Indonesia.

Pasalnya memang ada banyak profesi yang jam kerjanya di bawah 40 jam per pekan, sehingga dirasa perlu dibuat regulasi yang menjadi payung hukumnya.

Poin itulah yang akhirnya disoroti banyak pihak, karena dikhawatirkan dapat berdampak pada tolak ukur nominal UMR.

Ternyata topik tersebut mendapat sambutan baik dari para Kompasianer dengan menceritakan pengalaman mereka yang pernah juga diberi upah per jam.

Selain itu masih ada konten terpopuler dan menarik lainnya di Kompasiana pada pekan ini.

1. Upah Dibayar Per Jam, Pengalaman Kerja Pertama yang Tak Terlupakan

Polemik atas munculnya pasal 88 B pada Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja mengenai upah kerja per jam mengingatkan pekerjaan yang pernah dilakukan oleh Kompasianer Adolf Isaac.

Ketika itu Kompasianer Adolf Isaac merasa jenuh saat sudah semester akhir dan desakan finansial: ingin hidup mandiri dan punya penghasilan sendiri.

Karena 2 alasan itulah akhirnya Kompasianer Adolf Isaac mencoba bekerja di perusahaan untuk menempati bagian pemasaran.

Tidak butuh waktu lama, setelah wawancara dengan pemilik perusahaan dan dinyatakan diterima, besoknya langsung boleh bekerja di sana.

"Saya digaji 40 ribu per hari selama 6 jam kerja. Berarti rata-rata 6.600 rupiah per jam. Masuk jam 9 pagi pulang jam 4 sore. Menariknya saya hanya bekerja 3 hari dalam seminggu: Senin, Rabu, dan Jumat," tulisnya. (Baca selengkapnya)

2. Tidak Punya Gaji Tetap dan Rekening Bank Itu Ternyata Unik

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun