Seringkali pasal pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik digunakan untuk membungkam kritik, hingga barter kasus hukum.
Pemidanaan yang dipakai biasanya menggunakan Pasal 27 ayat 3 memuat ancaman pidana penjara selama 6 tahun jika seseorang terbukti melakukan pencemaran nama baik.
Kompasianer Sutomo Paguci berpendapat, ada kecenderungan sebagian pengguna merasa bebas mengeluarkan ujaran kebencian di media sosial, hal yang justru tidak atau jarang dilakukannya bila berhadapan langsung di dunia nyata.
"Ujung-ujungnya kaget ketika dilaporkan ke polisi," lanjutnya.
Apalagi, dengan adanya ketentuan pidana penjara dari pasal tersebut selama di atas 5 tahun, tertuduh pencemar nama baik bisa ditahan selama 20 hari dalam proses penyidikan.
Untuk itulah Kompasianer Sutomo Paguci mengingatkan cara bertindak yang tepat andai unggahan di media sosial diancam akan (atau telah) dilaporkan orang lain pada aparat hukum.
Selain agar selalu mawas pada apapun yang kita unggah di media sosial, pada pekan ini Kompasiana juga diramaikan artikel-artikel pertemuan Ketua Umum PDI-P, Megawati dengan Prabowo Subianto hingga persoalan gaji 8 juta yang ramai di media sosial.
Berikut 5 artikel terpopuler di Kompasiana dalam sepekan:
1. Ini yang Harus Dilakukan Bila Postingan Medsos Dilaporkan ke Polisi
Secara hukum, tulis Kompasianer Sutomo Paguci, tindakan terlarang di dunia maya dan dunia nyata sebenarnya relatif sama.
"Apa yang terlarang di dunia nyata, misalnya memfitnah, menghina, ujaran kebencian rasis, dan lain sebagainiya juga terlarang di dunia maya," lanjutnya.
Namun, yang terpenting dari itu adalah bagaimana menyikapinya andai unggahan kita di media sosial diancam akan diperkarakan ke pihak berwajib?