Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional TNI, pada Rabu (12/06).
Perpres tersebut nantinya mengatur kedudukan dan hak prajurit dalam penugasan di suatu kementerian atau lembaga seolah merupakan jawaban atas penumpukan perwira tanpa jabatan fungsional di lingkungan TNI.
Ini kemudian menjadi polemik bagi banyak pihak. Kompasianer Yon Bayu berpendapat, hanya untuk mengatasi penumpukan perwira yang tidak memiliki jabatan struktural di tubuh TNI sangat disayangkan.
"Sebab masih ada opsi lain yakni menambah jabatan struktural di lingkungan TNI dan yang paling ekstrem, menawarkan pensiun dini dengan imbalan jabatan di tempat lain," lanjutnya.
Selain topik mengenai Perpres Nomor 37 Tahun 2019 yang baru ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, masih ada topik terpopuler lainnya, seperti pekerjaan rumah yang mesti dibereskan oleh Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2019-2014.
Kemudian masih ada artikel terpopuler dari manfaat langsung yang didapat dari pemberlakuan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi hingga tutupnya beberapa gerai swalayan. Berikut 5 artikel terpopuler di Kompasiana pekan lalu:
1. Kebijakan Jokowi yang Paling Dikaitkan dengan Orde Baru
Keberadaan Perpres yang baru saja ditandatangani Presiden Joko Widodo, menurut KOmpasianer Yon Bayu, semakin kurang tepat di tengah isu kembalinya rezom Orde Baru yang didengungkan sejumlah pihak menjelang dan selama proses Pilpres 2019.
Terlebih, lanjutnya, sudah ada 2 kebijakan Presiden Jokowi sebelumnya yang juga dikaitkan-kaitkan Orde Baru yakni (1) pembentukan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dan (2) pembentukan Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopsusgab) TNI.
"Bantahan pemerintah tidak serta merta dapat menghilangkan prasangka akan kembalinya dwifungsi ABRI yang menjadi ciri utama rezim Orde Baru," tulis Kompasianer Yon Bayu. (Baca selengkapnya)
2. Lima PR Besar Periode Kedua Jokowi
Komisi Pemilihan Umum ( KPU) akan menetapkan Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih melalui rapat pleno terbuka penetapan paslon terpilih yang digelar Minggu (30/7/2019).
Menurut Kompasianer Diaz Rosano, paling tidak ada 5 pekerjaan rumah bagi Pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin yang mesti segera dituntaskan.
Satu di antaranya adalah penanganan kasus-kasus hukum dan HAM.
"Tunggakan berbagai kasus hukum dan HAM seolah membebani punggung presiden saat ini dan lima tahun mendatang," tulis Kompasianer Diaz Rosano.
Lalu, lanjutnya, carut-marutn lembaga pemasyarakatan, khususnya untuk terpidana kasus korupsi dan narkoba perlu mendapat perhatian khusus. (Baca selengkapnya)
3. Ancaman Obesitas dan Kecemburuan di Koalisi Jokowi
Yang perlu dipertimbangkan oleh Joko Widodo-Ma'ruf Amin adalah menyiapkan skema politik yang tepat berkaitan dengan koalisi di dalam pemerintahan ke depan.
Setidaknya ada 3 paket koalisi yang ramai diperbincangkan, yaitu koalisi mini (minority coalition), koalisi ramping (minimal winning coalition) dan koalisi maksi (overzised coalition).
Sedangkan jika terjadi koaliasi yang kegemukan, menurut Kompasianer Arnold Adoe, akan membuat sulit bergerak membuat  terkesan lamban dalam gerak komunikasi maupun aplikasi.
"Selain tentunya, mimpi terbentuknya zaken kabinet, hanya akan berada dalam tataran mimpi," lanjutnya (Baca selengkapnya)
4. Dilema Strategi Bisnis Swalayan
Penutupan beberapa gerai Giant Supermarket, dalam pandangan Kompasianer Irwan Rinaldi Sikumbang, bisa ditafsirkan bahwa betapa rapuhnya kelompok usaha menghadapi gempuran perdagangan secara online.
Bisnis pasar swalayan sudah dari dulu mengalami kejatuhan yang menimpa pemain lama.
Pernyataannya kemudian, apakah gerai-gerai konvensional akan betul-betul lenyap semuanya?
"Pasar swalayan konvensional bagaimanapun juga masih dibutuhkan masyarakat, pengelolanya di samping melayani pelanggan yang datang langsung, mau tak mau memang perlu menyediakan layanan secara daring dan bekerja sama dengan pihak ekspedisi untuk mengantar barang ke rumah pemesan," tulis  Kompasianer Irwan Rinaldi Sikumbang. (Baca selengkapnya)
5. Terima Kasih, Sekolah "Pinggiran" Jadi Ramai Lagi Berkat Zonasi
Tempat di mana Kompasianer Wistari Gusti Ayu mengajar sebenarnya hanya memiliki 8 rombongan belajar atau kelas.
Satu kelas masing-masing siap menerima 32 siswa, dan dari jalur zonasi tersebut akan mendapat siswa 7 kelas.
"Artinya jika semua anak dalam zonasi mendaftarkan diri ke sekolah kami, masih ada 1 kelas yang kosong," tulis Kompasianer Wistari Gusti Ayu.
Yang kurang menjadi perhatian dalam polemik zonasi yaitu jumlah kelas bagi setiap guru yang mengajar.
"Selain memang untuk keadilan dan pemerataan pendidikan, bagi guru-guru jumlah jam mengajar adalah salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan tunjangan profesi selain syarat-syarat lainnya," lanjutnya. (Baca selengkapnya)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H