"Iye... tadinya malah cuman satu, punya kami. Tapi lama-kelamaan banyak yang mau belajar ondel-ondel. Dari (cuma) bikin sampai mainin. Jadi sekarang banyak, deh," jawabnya.
Kami berbincang cukup banyak sampai ondel-ondel miliknya diberangkatkan ngamen.
Berawal dari usaha orangtuanya yang suka membuat ondel-ondel, kampung itu jadi punya kegiatan rutin. Dulunya sekadar penyewaan ondel-ondel untuk hajatan atau perayaan lain di Jakarta. Namun, semakin banyak ondel-ondel dibuat dan banyak yang meminati, akhirnya ondel-ondel dipakai untuk mengamen.
"Selama yang dikerjakan itu halal, ya jalanin. Dan ngamen juga tidak melanggar, kan?"
"Tapi bukannya ada aturan untuk tidak boleh ngamen di Jakarta, Bang?"
Ada juga yang perlu diketahui, sebab jika merujuk Pasal 40 Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, di mana diatur pula tentang pengamen dalam bentuk apapun, jika pelanggarnya tertangkap razia dapat dikenai sanksi kurungan paling sedikit 10 hari dan paling lama 60 hari, atau denda minimal Rp 1 juta dan paling besar Rp 20 juta.
Lalu ia kembali menjelaskan pula kalau telah melakukan izin kepada Dinas Sosial dengan mendaftarkan sanggarnya.
"Dulu juga pernah ada yang tertangkap razia, tapi cuma diamankan. Dan saya waktu itu yang menjemputnya di Dinas Sosial daerah tempat anak sanggar terkena razia," lanjutnya, seraya menyalami pengamen ondel-ondel lain yang hendak berangkat. (hay)
Simak pula serial reportase tim Kompasiana News tentang Pengamen Ondel-ondel lainnya:Â Ondel-ondel, dari Sanggar hingga Jalan Besar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H