Mohon tunggu...
Kompasiana News
Kompasiana News Mohon Tunggu... Editor - Akun ini merupakan resmi milik Kompasiana: Kompasiana News

Akun ini merupakan resmi milik Kompasiana. Kompasiana News digunakan untuk mempublikasikan artikel-artikel hasil kurasi, rilis resmi, serta laporan warga melalui fitur K-Report (flash news).

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Artikel Utama

Seksisme dan "Nilai Tukar" Ekonomi

23 Januari 2019   15:36 Diperbarui: 24 Januari 2019   15:24 260
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi tersangka: cnn.com

Artis ternama VA diciduk Kepolisian Daerah Jawa Timur atas kasus prostitusi daring di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (05/01/2019) siang. Kurang dua pekan kemudian artis 27 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka.

Status hukum yang diterima VA ini bukan karena ia menjadi pelaku prostitusi daring, melainkan dirinya terbukti menjual dirinya sendiri dengan menunggah dan menyebarkan gambar dan video vulgar kepada mucikari.

Fakta tersebut diketahui usai pihak kepolisian melakukan pemeriksaan digital forensik dari ponsel milik VA serta meminta pendapat ahli pidana, bahasa, ahli ITE, dan ahli agama sebelum menetapkan sebagai tersangka.

"VA dijerat Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara," kata Luki, dikutip dari Kompas.com.

Diungkapkan Luki, rupanya VA berkali-kali bersedia melayani para pelanggannya sejak 2017. Dari 15 transaksi yang terjadi, sembilan di antaranya melibatkan langsung aktris FTV itu.

"Masing-masing dua transaksi untuk layanan di Singapura, enam di Jakarta, dan satu di Surabaya," ujarnya, dikutip dari Antara.

Kendati begitu, kasus prostitusi daring ini sebetulnya memunculkan pertanyaan lain. Dan sebenarnya, pertanyaan yang sama selalu muncul setiap kali prostitusi menyeruak: Identitas kaum perempuan yang--terlalu--gamblang.

Ilustrasi tersangka: cnn.com
Ilustrasi tersangka: cnn.com
Pemberiataan media massa sudah menghakimi pihak perempuan sebagai pihak yang bersalah dalam prostitusi. Padahal dalam hukum ada asas praduga tidak bersalah yang berarti seseorang itu dianggap tidak bersalah sampai hakim memutuskan bersalah di sidang pengadilan.

Kasus ini sekaligus menegaskan, bahwa identitas perempuan lebih banyak disorot dan bahkan terkesan ada pengeksploitasian identitas.

Sementara hal serupa tidak terjadi pada pengguna jasa, pelanggan, dan mucikari. Sering kali mereka hanya dimunculkan dengan inisial. Bahkan, pejabat dan pengusaha yang dikabarkan turut sebagai pengguna jasa prostitusi daring ini tak pernah muncul namanya.

Tak hayal, Komnas Perempuan pun menentang. Komisioner Komnas Perempuan Adrianna Venny menilai pihak kepolisian telah bertindak tidak adil terhadap kasus VA lantaran telah membuka identitasnya. Sebaliknya, pengguna jasa dilepaskan dengan dalih tak ada pasal yang menjerat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun