Lalu sudah ada jalur cepat dan jalur lambat. Sudah begitu Hafid Sirad kembali menegaskan, jalur cepat diperuntukan untuk mobil, tidak untuk motor.
"Jalur lambat? Dijalur ini motor masih harus juga berbagi dengan mobil. Dan seringnya motor malah dipinggirkan," lanjutnya.
Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang manajemen dan rekayasa, analisis dampak serta kebutuhan manajemen kebutuhan lalu lintas, sebenarnya pembatasan sepeda motor sesuai dengan undang-undang bisa dilakukan dari pemberlakuan jalur khusus, penutupan jalan untuk sepeda motor, atau menaikkan tarif parkir.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskannya di Jakarta, Kamis (3/1/2018). "Solusinya bukan di pembatasan motor kok. Solusinya itu pada lebih banyak naik kendaraan umum. Ini adalah solusi antara. Jadi solusi antara cukup sampai mobil saja," katanya.
Memang masih perlu ada kajian mendalam lagi perihal penggunaan sepeda motor dibatasi dalam aturan ganjil genap di DKI Jakarta. Namun, bukankah kalau kita masih rindu dengan Jakarta dengan udara segar dan langit biru cerah ini bisa jadi solusi alternatifnya? Bagaimana menurut Kompasianer?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H