Mohon tunggu...
Kompasiana News
Kompasiana News Mohon Tunggu... Editor - Akun ini merupakan resmi milik Kompasiana: Kompasiana News

Akun ini merupakan resmi milik Kompasiana. Kompasiana News digunakan untuk mempublikasikan artikel-artikel hasil kurasi, rilis resmi, serta laporan warga melalui fitur K-Report (flash news).

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Artikel Utama

Bagaimana Jika Sepeda Motor Diberlakukan Sistem Ganjil-Genap?

4 Januari 2019   21:23 Diperbarui: 12 Januari 2019   11:31 2191
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sejumlah petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta berjaga-jaga di lokasi uji coba penerapan sistem ganjil-genap di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, Senin (2/7/2018) (STANLY RAVEL/Kompas)

Lalu sudah ada jalur cepat dan jalur lambat. Sudah begitu Hafid Sirad kembali menegaskan, jalur cepat diperuntukan untuk mobil, tidak untuk motor.

"Jalur lambat? Dijalur ini motor masih harus juga berbagi dengan mobil. Dan seringnya motor malah dipinggirkan," lanjutnya.

Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang manajemen dan rekayasa, analisis dampak serta kebutuhan manajemen kebutuhan lalu lintas, sebenarnya pembatasan sepeda motor sesuai dengan undang-undang bisa dilakukan dari pemberlakuan jalur khusus, penutupan jalan untuk sepeda motor, atau menaikkan tarif parkir.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskannya di Jakarta, Kamis (3/1/2018). "Solusinya bukan di pembatasan motor kok. Solusinya itu pada lebih banyak naik kendaraan umum. Ini adalah solusi antara. Jadi solusi antara cukup sampai mobil saja," katanya.

Memang masih perlu ada kajian mendalam lagi perihal penggunaan sepeda motor dibatasi dalam aturan ganjil genap di DKI Jakarta. Namun, bukankah kalau kita masih rindu dengan Jakarta dengan udara segar dan langit biru cerah ini bisa jadi solusi alternatifnya? Bagaimana menurut Kompasianer?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun