Mohon tunggu...
Kompasiana News
Kompasiana News Mohon Tunggu... Editor - Akun ini merupakan resmi milik Kompasiana: Kompasiana News

Akun ini merupakan resmi milik Kompasiana. Kompasiana News digunakan untuk mempublikasikan artikel-artikel hasil kurasi, rilis resmi, serta laporan warga melalui fitur K-Report (flash news).

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Antara Bahasa dan Kasus Meiliana

24 Agustus 2018   20:56 Diperbarui: 10 April 2019   10:46 4041
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi: Tama66/Pixabay

Kita bisa memperhatikan bagaimana Dewan Masjid Indonesia menyikapi pengeras suara yang tidak beraturan juga secara sosial dapat mengganggu ketenangan dan ketentraman, maka perlu dilakukan pengaturan dan pengelolaan.

Menurut Prof. Machasin, Dirjen Bimas Islam Kemenag, bahwa manfaat pengeras suara memang banyak, tetapi harus dapat dipilah: mana yang lebih bermanfaat untuk umat dan mana yang sekadarsaja.

"Namun demikian, banyak  kalangan muslim yang salah kaprah terhadap imbauan DMI ini, di mana sebagiaan umat Muslim menganggap bahwa pengeras suara dilarang dipergunakan untuk masjid atau mushola. Berita yang awalnya dari 'imbauan' untuk menata pengeras suara tiba-tiba berubah menjadi 'larangan' penggunaan pengeras suara," tulis Syahirul Alim dalam artikelnya Salah Kaprah Soal Penertiban Pengeras Suara di Masjid.

***

Komnas HAM membuat laporan atas kejadian yang terjadi antara Meiliana dan pengrusakan Wihara dan Klenteng di TanjungBalai, bahwa ada distorsi informasi tersebut dilakukan sebagai upaya provokasi untuk memancing amarah kelompok tertentu.

Menurut Natalius Pigai, Komisioner Komnas HAM, keberatan yang disampaikan Meliana tidak dimaksudkan untuk menyebar kebencian etnis dan agama.

"Apa yang disampaikan oleh Meliana, merupakan kata-kata yang tidak memiliki tendensi negatif dan tidak didasarkan pada rasa kebencian terhadap agama tertentu," tambahnya.

Munculnya pesan berantai tersebut yang sebermula tentang keluhan adzan berubah menjadi pelarangan suara adzan. Dan ketersinggungan tidaklah bisa diatur dari bahasa yang kadung disebarkan.

Tapi, itulah bahasa, yang semula, mungkin, sebuah kata sifat bahkan bisa menjadi kata kerja yang liar dan tak terkendalikan. Semoga apa yang dialami Meiliana adalah yang terakhir!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun