Di sisi lain, Kompasianer Thomas Jan Bernadus, punya cerita berbeda. Ia menjelaskan, berdasarkan paparan Menaker Perpres 20 Tahun 2018 ini hanya untuk memberikan kemudahan dari sisi prosedur dan proses birokrasi perizinan.
"Kalau izin bisa diberikan dalam waktu satu hari, kenapa harus satu bulan atau satu minggu?" Ujar Menaker, seperti dituliskan Thomas. Menaker juga mengatakan, TKA yang diberikan izin di Indonesia jumlahnya hanya kurang lebih 85.000. Kalau dibandingkan dengan jumlah penduduk di Indonesia, sangat kecil sekali.
Namun sayangnya, Hanif tidak dapat menerangkan dengan jelas di media nasional. Ia justru memberikan keterangan yang terkesan menyerang balik isu ini.
"TKI kita yang menyerbu orang lain (luar negeri), di Hongkong saja 160 ribu, tenaga kerja China di Indonesia 24 ribu, kalau 160 ribu sama 24 ribu itu, siapa menyerbu siapa?" kata Hanif mengutip Tribunnews.com. Pernyataan Hanif Dhakiri itu dinilai buruk oleh Kompasianer Taslim Budiani.
"Menurut saya apa yang dilakukan oleh Hanif Dhakiri adalah salah satu bentuk komunikasi politik yang buruk," tulisnya lewat artikel berjudul Buruknya Komunikasi Politik Hanif Dhakiri Menyikapi Isu TKA.
Ia pun menyarankan agar Menaker lebih elegan meyakinkan masyarakat bahwa tidak ada satu pun pasal dalam Perpres tersebut yang menganakemaskan TKA.
Meski pada kesempatan sebelumnya Menaker mengeluarkan pernyataan yang lebih kondusif dengan mengatakan bahwa, "Perpres TKA Membuka Lapangan Kerja untuk Masyarakat Indonesia" (Kompas.com 24/04/2018), "Perpres TKA Hanya Permudah Prosedur Izin, Syarat Tidak Dikurangi (Kompas, 23/04/2018)".
Tetapi, tetap saja pesan yang baik tidak akan lebih diingat ketimbang pesan yang mudah menjadi pusat perhatian.
Ragam pendapat lainnya bisa Anda lihat di sini.
(ibs)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H