Sulit memang mencari pembenaran dari orang-orang yang meminum minuman beralkohol dengan cara dioplos. Yang lebih mengejutkan malah apa yang didapati M. Ali Amiruddin ketika menanyakan alasan meminum itu. Begini jawaban AD (inisial seorang peminum yang ditemui): faktor kesetiakawanan dan gagah-gagahan yang mendorong seseorang ingin mencoba.
"[...] ingin mendapat sensasi yang lebih 'teler' jika dibandingkan miras murni, ketika bisa bertahan dalam teler luar biasa dan bisa bangun kembali dengan sehat maka sudah dianggap jagoan, lelaki sejati atau laki-laki hebat," lanjutnya.
Diketahui, komposisi miras oplosan ada bermacam-macam mulai dari Alkohol 96%, Alkohol 70%, Aseton, Â Metanol, Spirtus sampai obat nyamuk cair dan obat nyamuk oles.
Pada artikel Jangan Pandang Sebelah Mata Bahaya Metanol dalam Miras yang ditulis Irmina Gultom menjelaskan, bahwa metanol juga merupakan alkohol.
"Tapi bukan berarti itu adalah jenis yang sama dengan yang terkandung dalam minuman beralkohol lainnya," tulisnya.
Masih dari artikel yang ditulis imina Gultom, alkohol merupan kelompok senyawa mengandung satu atau lebih gugus fungsi hidroksil (-OH) pada suatu senyawa alkana / rantai karbon (C). Jenis alkohol yang biasa digunakan dalam minuman atau makanan adalah Etanol (yang memiliki dua rantai karbon), bukan Metanol (yang memiliki satu rantai karbon).
Metanol merupakan pelarut. Biasanya digunakan untuk pembuatan obat-obatan. Meski tidak terlalu bahaya karena bisa mudah menguap (menjadi gas, maskudnya, bukan menguap karena mengantuk) tetap saja tidak untuk dikonsumsi langsung. Baik sebagai makanan, minuman atau bahan-bahan kosmetik.
Entah bagaimana seorang bisa mudah mendapat methanol ini. Yang jelas belum ada regulasi mengatur itu.
"Paling tidak distributor harus bisa menjamin bahwa konsumennya tidak mempergunakannya untuk hal-hal yang ilegal. Misalnya memastikan bidang industri konsumennya, mempersyaratkan salinan berkas izin-izin produksi yang dimiliki konsumen untuk melakukan pembelian, dan sebagainya," usul  Irmina Gultom.
***
Yang jelas, setiap tahunnya, selalu ada peningkatan signifikan korban minuman beralkohol oplosan. Merujuk dari apa yang ditulis Syaiful Harahap, di mana banyak daerah menggunakan peraturan daerah (Perda) dengan syariah dan norma, maka semua minuman yang mengandung alkohol dilarang dijual secara resmi.