Mohon tunggu...
Kompasiana News
Kompasiana News Mohon Tunggu... Editor - Akun ini merupakan resmi milik Kompasiana: Kompasiana News

Akun ini merupakan resmi milik Kompasiana. Kompasiana News digunakan untuk mempublikasikan artikel-artikel hasil kurasi, rilis resmi, serta laporan warga melalui fitur K-Report (flash news).

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Inilah yang Harus Diperhatikan Pemerintah Jika Investasi Dana Haji Dilakukan

10 Agustus 2017   11:40 Diperbarui: 14 Agustus 2017   07:27 1066
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemerintah Indonesia sendiri telah membentuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk menginvestasikan dana haji di bidang infrastuktur. Setidaknya ada dua opsi yakni  investasi langsung atau melalui pembiayaan surat utang berharga syariah atau sukuk.

Berbeda dengan mereka yang menyatakan kontra akan penggunaan dana haji dengan kebijakan ini. Mereka menganggap bahwa investasi dana haji seharusnya dilakukan untuk membangun fasilitas haji demi kenyamanan para calon jemaah. Dana yang dikumpulkan oleh jemaah seharusnya tidak digunakan untuk pembangunan karena negaralah yang harusnya membiayai proyek pembangunan tersebut.

"Kalau pembangunan infrastrukturnya tidak berkaitan langsung dengan ibadah haji, sumber pembiayaannya jangan dari dana haji. Dan haji sebaiknya digunakan untuk pembangunan infrastruktur yang berkaitan dengan haji, misalnya tempat penginapan untuk jamaah haji yang aksesnya lebih dekat ke Masjidil Haram atau renovasi asrama haji," kata Ayu Novita Pramesti.

Bahkan Kompasianer bernama Marisa Prasetya tidak setuju dengan wacana ini. Alasannya pun diutarakan dengan lugas yaitu karena ketidak percayaan percayaan terhadap pemerintah yang berkuasa saat ini.

 "Alasan nya besarnya ketidakpercayaan kepada pemerintah saat ini," katanya.

Memang wajar apa yang dikatakan Kompasianer yang kontra akan kebijakan ini. Pasalnya dana haji adalah milik ummat, dan sudah selayaknya digunakan untuk kepentingan ummat islam yang ingin menunaikan ibadah hajinya ini. Bahkan beberapa waktu lalu seorang calon jamaah menggugat penggunaan dana haji untuk investasi ini ke Mahkamah Konstitusi. 

Muhammad Soleh, seorang calon jamaah haji ini mengatakan dana haji ini tidak boleh digunakan untuk keperluan lain. Pasalnya dalam akad awal penyerahan dana haji disebutkan bahwa dana tersebut tidak akan digunakan untuk kepentingan lain. Jika kemudian memang dana haji tersebut digunakan untuk kepentingan lain, maka Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) akan melanggar peraturan. 

Namun pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama telah menyatakan dana setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) boleh dikelola untuk hal-hal produktif, termasuk pembangunan infrastruktur dan hal ini telah mengacu pada konstitusi maupun aturan fikih. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengutip hasil Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia IV Tahun 2012 tentang Status Kepemilikan Dana Setoran BPIH yang Masuk Daftar Tunggu.

Dalam ijtima itu disebutkan bahwa dana setoran BPIH bagi calon haji yang termasuk daftar tunggu dalam rekening Menteri Agama boleh di-tasharruf-kan (dikelola) untuk hal-hal yang produktif (memberikan keuntungan), antara lain penempatan di perbankan syariah atau diinvestasikan dalam bentuk sukuk.

Meski begitu, ia juga menekankan pentingnya pengawasan pengunaan dana haji tersebut. Namun ia menyakini pemerintah sudah memiliki antisipasi agar pengunaan dana haji tidak diselewengkan.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai perlu ikut mengawasi dana haji. Selain itu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga bisa melakukan audit terkait pengunaan dana haji tersebut. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun