Mohon tunggu...
Kompasiana News
Kompasiana News Mohon Tunggu... Editor - Akun ini merupakan resmi milik Kompasiana: Kompasiana News

Akun ini merupakan resmi milik Kompasiana. Kompasiana News digunakan untuk mempublikasikan artikel-artikel hasil kurasi, rilis resmi, serta laporan warga melalui fitur K-Report (flash news).

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Inilah yang Harus Diperhatikan Pemerintah Jika Investasi Dana Haji Dilakukan

10 Agustus 2017   11:40 Diperbarui: 14 Agustus 2017   07:27 1066
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Nasional Kompas.com

Beberapa waktu lalu masyarakat heboh dengan wacana yang digulirkan pemerintah tentang penggunaan dana haji untuk diinvestasikan guna membantu pembiayaan pembangunan infrastruktur di Indonesia. Wacana ini menuai beragam reaksi dari masyarakat. Banyak masyarakat setuju pada opsi ini, namun tidak sedikit juga pihak yang bertentangan dengan keinginan pemerintah tersebut.

Isu investasi dana haji ini juga menjadi perhatian serius dari Kompasianer. Kebanyakan dari mereka yang mendukung kebijakan ini menganggap bahwa Umat Islam tidak boleh menyia-nyiakan rezeki, seperti dana haji. Jadi, tak masalah jika dana tersebut diputar untuk kepentingan lain dengan manfaat besar bagi bangsa.

Seperti yang diutarakan oleh Kompasianer Layyin Yeprila Ningrum dalam rubrik Pro-Kontra yang disajikan Kompasiana, ia menyatakan kesetujuannya dengan wacana penggunaan dana haji untuk investasi ini. Namun ia berharap pemerintah bisa membuat badan sendiri mengurusi investasi dana haji sehingga pemanfaatannya dapat diawasi.

"Pada pemerintahan sebelumnya dana haji juga sudah dikelola namun belum terlembaga. Jika memang bisa memberikan manfaat ummat kenapa tidak? Tentu saja harus diawasi pengelolaannya dengan benar. Oleh karena itu, sebaiknya pemerintah membuat lembaga pengelolaan dana haji yang transparan dan akuntabel untuk meminimalisasi korupsi," katanya.

Memang, diperlukan kehati-hatian yang tinggi dalam mengelola dana haji untuk investasi ini. Lantas bagaimana caranya agar pemerintah dapat tepat guna dalam menyalurkan investasi dari dana haji ini?

Bila merujuk pada instrumen investasi syariah saat ini, maka Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bisa memiliki sejumlah opsi. Pertama dana haji ditempatkan di bank syariah. Nantinya dana tersebut bisa dimanfaatkan untuk kegiatan usaha yang berbasis imbal hasil syariah misalnya modal bantu dan modal investasi untuk masyarakat.

Opsi kedua yaitu penempatan dana haji di Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Melalui opsi ini, dana haji bisa masuk ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kembali pada komentar-komentar di rubrik Pro-Kontra Kompasiana, berbeda dengan layyin, Kompasianer Widya menyarankan pemerintah agar terlebih dahulu memperhatikan serta memperbaiki akad penyerahan dana haji. Karena berdasarkan pengalamannya saat menyerahkan dana haji tahun 2016 tidak ada penjelasan soal penggunaannya.

Kendati demikian, Kompasianer M Syarbani Haira punya pandangan lain soal pro dan kontra yang terjadi di masyarakat menyikapi wacana investasi dana haji demi pembangunan nasional. Menurutnya penggunaan dana haji untuk kepentingan lainnya sudah dilakukan sejak 2009. Jadi jika ada masyarakat yang kemudian memprotes kebijakan ini, kemungkinan besar ia tidak tahu bahwa sebelumnya dana haji pun sudah diinvestasikan.

Sebenarnya investasi dana haji untuk kepentingan nasional telah dilakukan di Malaysia dan Kanada. Sedangkan untuk legalitas peraturan ini, tahun 2012 Majelis Ulama Indonesia telah menyampaikan sikapnya yaitu memperbolehkan memanfaatkan dana calon haji dengan memperhsatiksn prinsip syariah.

Bila melihat pengunaan dana haji di Malaysia, negara tetangga itu mengalokasikan dana haji ke sejumlah sektor di antara ke sektor perkebunan kelapa sawit, rumah sakit, hingga pemukiman.

Pemerintah Indonesia sendiri telah membentuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk menginvestasikan dana haji di bidang infrastuktur. Setidaknya ada dua opsi yakni  investasi langsung atau melalui pembiayaan surat utang berharga syariah atau sukuk.

Berbeda dengan mereka yang menyatakan kontra akan penggunaan dana haji dengan kebijakan ini. Mereka menganggap bahwa investasi dana haji seharusnya dilakukan untuk membangun fasilitas haji demi kenyamanan para calon jemaah. Dana yang dikumpulkan oleh jemaah seharusnya tidak digunakan untuk pembangunan karena negaralah yang harusnya membiayai proyek pembangunan tersebut.

"Kalau pembangunan infrastrukturnya tidak berkaitan langsung dengan ibadah haji, sumber pembiayaannya jangan dari dana haji. Dan haji sebaiknya digunakan untuk pembangunan infrastruktur yang berkaitan dengan haji, misalnya tempat penginapan untuk jamaah haji yang aksesnya lebih dekat ke Masjidil Haram atau renovasi asrama haji," kata Ayu Novita Pramesti.

Bahkan Kompasianer bernama Marisa Prasetya tidak setuju dengan wacana ini. Alasannya pun diutarakan dengan lugas yaitu karena ketidak percayaan percayaan terhadap pemerintah yang berkuasa saat ini.

 "Alasan nya besarnya ketidakpercayaan kepada pemerintah saat ini," katanya.

Memang wajar apa yang dikatakan Kompasianer yang kontra akan kebijakan ini. Pasalnya dana haji adalah milik ummat, dan sudah selayaknya digunakan untuk kepentingan ummat islam yang ingin menunaikan ibadah hajinya ini. Bahkan beberapa waktu lalu seorang calon jamaah menggugat penggunaan dana haji untuk investasi ini ke Mahkamah Konstitusi. 

Muhammad Soleh, seorang calon jamaah haji ini mengatakan dana haji ini tidak boleh digunakan untuk keperluan lain. Pasalnya dalam akad awal penyerahan dana haji disebutkan bahwa dana tersebut tidak akan digunakan untuk kepentingan lain. Jika kemudian memang dana haji tersebut digunakan untuk kepentingan lain, maka Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) akan melanggar peraturan. 

Namun pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama telah menyatakan dana setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) boleh dikelola untuk hal-hal produktif, termasuk pembangunan infrastruktur dan hal ini telah mengacu pada konstitusi maupun aturan fikih. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengutip hasil Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia IV Tahun 2012 tentang Status Kepemilikan Dana Setoran BPIH yang Masuk Daftar Tunggu.

Dalam ijtima itu disebutkan bahwa dana setoran BPIH bagi calon haji yang termasuk daftar tunggu dalam rekening Menteri Agama boleh di-tasharruf-kan (dikelola) untuk hal-hal yang produktif (memberikan keuntungan), antara lain penempatan di perbankan syariah atau diinvestasikan dalam bentuk sukuk.

Meski begitu, ia juga menekankan pentingnya pengawasan pengunaan dana haji tersebut. Namun ia menyakini pemerintah sudah memiliki antisipasi agar pengunaan dana haji tidak diselewengkan.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai perlu ikut mengawasi dana haji. Selain itu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga bisa melakukan audit terkait pengunaan dana haji tersebut. 

Dari hasil rubrik Pro-Kontra yang disajikan Kompasiana dengan mengemukakan statement "DANA HAJI TIDAK BOLEH DIINVESTASIKAN" ada 7 Kompasianeryang menyatakan pro dengan statement ini dan 9 Kompasianer yang menyatakan kontra. 

(Luk/yud)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun