Mohon tunggu...
Kompasiana News
Kompasiana News Mohon Tunggu... Editor - Akun ini merupakan resmi milik Kompasiana: Kompasiana News

Akun ini merupakan resmi milik Kompasiana. Kompasiana News digunakan untuk mempublikasikan artikel-artikel hasil kurasi, rilis resmi, serta laporan warga melalui fitur K-Report (flash news).

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Hukuman Santet Ternyata Sudah Ada Sejak Zaman Kerajaan

30 Mei 2017   16:29 Diperbarui: 30 Mei 2017   17:25 710
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bagi sebagian orang, santet hanyalah sebuah mitos tanpa ada kebenarannya. Tapi bagi sebagian lain yang masih memercayai, santet adalah sebuah senjata yang bahkan bisa membunuh orang.

Ternyata santet sudah ada sejak zaman kerajaan dan ada hukum yang mengatur tentang kejahatan santet ini. Ulasan soal santet di era kerajaan adalah salah satu artikel pilihan Kompasiana hari ini. Selain itu ada juga ulasan seputar menghilangkan komedo yang membandel dan reportase penemuan uang kuno di Maluku Tengah.

Berikut ini adalah artikel pilihan Kompasiana selengkapnya.

1. Kejahatan Santet dalam Hukum Pidana Zaman Kerajaan

Ilustrasi. Photostock
Ilustrasi. Photostock
Santet yang dikenal juga dengan istilah teluh adalah tindakan di mana seseorang mencelakakan orang lain melalui perantara magis. Pelaku santet bisa membuat target operasinya sakit berkepanjangan hingga meninggal dunia.

Indonesia sebenarnya memiliki peraturan tentang kejahatan santet ini yakni dalam revisi KUHP yang pernah diperbincangkan tepatnya pada Pasal 293 RUU KUHP. Ternyata hukum yang mengatur santet ini sudah ada sejak zaman kerajaan kuno.

Pada masa kerajaan Sriwijaya, beberapa prasasti diketahui mengatur hukuman kejahatan santet ini. Juga di Kerajaan Majapahit. Gambaran ilmu hitam menurut prasasti ini adalah bentuk kejahatan yang keji dan harus dijatuhi pidana mati tanpa proses apapun.

Ulasan selengkapnya soal aturan hukum kejahatan santet ini bisa Anda baca melalui tautan berikut ini. 

2. Tarawih Ngebut Vs Tarawih Kalem dalam Perspektif Pendidikan

shalat tarawih. Kompas.com
shalat tarawih. Kompas.com
Shalat tarawih adalah ibadah sunah bagi muslim di bulan Ramadan. Berbeda mahzab, berbeda pula tata cara pelaksanaannya. Ada yang cepat dengan jumlah rakaat yang banyak, ada pula yang lambat namun dengan rakaat yang dipangkas. Bagaimana melihat ini dalam perspektif pendidikan?

Setidaknya dari perspektif pendidikan ada beberapa aliran dalam shalat ini. Pertama adalah cognitivism. Aliran ini menganggap jumlah rakaat tidak jadi ukuran sehingga prosesnya lebih pendek. Kedua adalah aliran behaviorism. Aliran ini biasanya dianut oleh mereka yang shalat dengan jumlah rakaat yang banyak namun dengan gerakan yang cepat.

Ulasan selengkapnya bisa Anda baca melalui tautan berikut ini. 

3. Komedo Membandel? Hilangkan dengan Cara Alami Ini!

Ilustrasi. Myskincare
Ilustrasi. Myskincare
Komedo, bintik hitam yang menjadi masalah di kulit wajah yang susah dihilangkan ini seringkali menjadi musuh Anda. Bagaimana cara mudah menghilangkan komedo?

Pertama Anda bisa memanfaatkan baking soda. Cukup mencampurkan satu sendok baking soda dengan sedikit air lalu dioleskan ke wajah dan bilas dengan air bersih. Kedua, masker putih telur dan jeruk nipis bisa mencegah dan mengangkat komedo pada wajah Anda. Cukup campurkan putih telur dengan perasan jeruk nipis lalu gunakan di wajah Anda.

Beberapa tips lainnya bisa Anda baca secara lengkap lewat tautan ini.

4. Film Karya Anak Bangsa Ini Berhasil Curi Perhatian di Cannes 2017

Cuplikan layar trailer Marliana. The Irish Times
Cuplikan layar trailer Marliana. The Irish Times
Indonesia patut bangga. Pasalnya film garapan anak bangsa kembali menyita perhatian di Festival Film Cannes 2017 pada 17 hingga 28 mei lalu. Film karya Mouly Surya, Marlina The Murderer in Four Acts atau Marlina Si Pembunuh dalam Empat Babak ini menyita perhatian para pengunjung festival.

Film ini berkisah tentang Marlina, seorang janda yang tinggal di Sumba. Suatu ketika ia didatangi sejumlah perampok yang mengambil ternaknya dan akan memerkosanya. Mendengar adanya ancaman ini, ia tidak gentar. Marlina melakukan perlawanan.

Film ini mungkin terkesan cukup brutal namun sangat menarik untuk ditonton.

Selengkapnya.

5. Penemuan Uang Koin Kuno VOC (1790-1839) di Maluku Tengah

Dokumentasi Kompasianer Roesda Leikawa
Dokumentasi Kompasianer Roesda Leikawa
Siapa sangka ketika tengah menggali halaman rumah salah satu kerabatnya, Hanan, pria asal Maluku Tengah ini malah menemukan makam tua dengan kerangka manusia dan 10 koin kuno.

Yang menarik adalah pada koin tersebut tertulis VOC dan angka tahun 1790, 1816, 1821, 1826m 1838, dan 1839. Berdasarkan laporan penulis, ia sempat mewawancarai seorang ahli sejarah di Maluku dan bertanya pendapatnya. Ahli tersebut mengatakan bahwa keberadaan koin tersebut disebabkan adanya perdagangan besar pada masa itu.

Kendati demikian sampai tulisan tersebut dipublikasi pagi tadi, belum ada penjelasan dari pihak-pihak terkait tentang penemuan koin-koin ini. Perlu ada penyelidikan lebih lanjut.

Ulasan selengkapnya penemuan koin VOC ini bisa Anda baca melalui tautan ini. 

(yud)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun