Musyarakahyaitu kerjasama 2 orang atau lebih untuk meningkatkan asset mereka, dan seluruh pihak ikut kontribusi dalam peningkatan asset mereka.
Mudharabahyaitu kerjasama 2 orang atau lebih, tetapi hanya satu pemilik modal dan yang lainnya sebagai pengelolanya.
2. Produk Penghimpun Dana
Penghimpunan dana di perbankan syariah dapat berbentuk Giro, tabungan dan deposito. Prinsip operasional syariah yang diterapkan dalam penghimpunan dana masyarakat adalah prinsip Wadiah dan mudharabah.
Prinsip wadiah
Penerapan prinsip wadiahyang dilakukan adalah wadiah yad dhamanahyang diterapkan pada rekening produk giro. Berbeda dengan wadiah amanah,dimanapihak yang dititipi (bank) bertanggungjawab atas keutuhan harta yang dititipkan sehingga ia boleh memanfaatkan harta tersebut. Sedangkan pada wadiah amanah harta yang dititipkan tidak bolehdimanfaatkan oleh yang dititipi.
Prinsip Mudharabah
Dalam prinsip mudharabah, penyimpanan atau deposan bertindak sebagaipemilik modal sedangkan Bank bertindak sebagai pengelola. Dana yang tersimpan kemudian dilakukan untuk pembiayaan. Dalam hal ini apabila Bank menggunakannya untuk pembiayaan mudharabah, maka Bank wajib bertanggung jawab apabila ada kerugian yang mungkin terjadi
3. Produk Jasa Keuangan
Selain Bank dapat melakukan penghimpunan dan menyalurkan dana, Bank juga dapat memberikan jasa kepada nasabah dengan mendapatkan imbalan berupa sewa atau keuntungan, jasa perbankan tersebut antara lain berupa;