Prinsip ini digunakan karena adanya suatu pemindahan kepemilikan barang (transfer of property). Terdapat 3 jenis transaksi jual beli ini yang dibedakan berdasarkan bentuk dan waktu penyerahan barang, antara lain;
Murabahah
Yaitu transaksi jual beli dimana Bank menyebut jumlah keuntungannya. Bank bertindak sebagai penjual, dan nasabah sebagai pembeli. Dan kedua belah pihak harus menyepakati harga jual dan jangka waktu pembayaran.
-
Salam
Dalam jual beli ini nasabah bertindak sebagai pembeli dan pemesan, dan transaksi jual beli dimana barang yang diperjualbelikan belum ada. Oleh karena itubarang diserahkan secara tangguh sedangkan pembayaran dilakukan secara tunai. Pembayaran yang sudah diserahkan menjadi tanggungan Bank sebagai penerimaan pemesanan.
Istishna
Produk Istishna ini hamper menyerupai salam, namun Istishna ini biasanya digunakan dalam bidang manufaktur. Namun pembayaran Istishna ini dapat dilakukan beberapa kali pembayaran (dapat diangsur)
Prinsip Sewa (Ijarah)
Kesepakatan pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui sewa tanpa melalui pemindahan kepemilikan atas barang
Prinsip Bagi Hasil (Syirkah)
Dalam prinsip ini terdapat 2 produk, yaitu;