Mohon tunggu...
Kompasiana
Kompasiana Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Akun Resmi

Akun resmi untuk informasi, pengumuman, dan segala hal terkait Kompasiana. Email: kompasiana@kompasiana.com

Selanjutnya

Tutup

Nature Artikel Utama

Menggunakan Air Tanah Kudu Izin ke Kementerian ESDM

28 Oktober 2023   23:49 Diperbarui: 29 Oktober 2023   05:42 766
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Pompa air tanah. (Diolah kompasiana dari gambar via kompas.com)

Untuk saat ini, sumber air yang digunakan Kompasianer di rumah guna kehidupan sehari-hari menggunakan apa? Air tanah, PDAM atau keduanya sekaligus?

Jika menggunakan air tanah, apakah sudah mengalami kendala kekeringan selama musim panas ini? Atau, bahkan ada yang sudah menambah kedalaman sumur di rumah? Butuh berapa meter lagi agar bisa mendapatkan air?

Sedangkan untuk yang menggunakan PDAM saja, apakah ada peningkatan jumlah penggunaan air? Sempat mengalami kendala seperti airnya butek beberapa waktu belakangan?

Karena baru-baru ini lewat aturan terbaru yang sudah diteken Menteri ESDM Arifin Tasrif bahwa penggunaan air tanah wajib mendapatkan izin Kementerian ESDM.

Dari beberapa yang disebutkan, seperti dikutip dari KOMPASCOM, Instansi pemerintah, badan hukum, lembaga sosial, maupun masyarakat perlu mengurus izin penggunaan air tanah dari sumur bor atau gali.

Jadi, penggunaan air tanah paling sedikit 100 meter kubik per bulan per kepala keluarga, atau penggunaan air secara berkelompok dengan ketentuan lebih dari 100 meter kubik per bulan per kelompok, perlu mengajukan izin ke Kementerian ESDM.

Sehingga apabila air tanah digunakan untuk kegiatan pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari maupun kegiatan pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada, maka persetujuannya berlaku sepanjang masih diperlukan.

Apakah ada di antara Kompasianer yang sudah pernah mengajukan perizinan tersebut? Adakah kendala yang dihadapi? Oia, itu untuk keperluan apa: rumah atau kantor?

Terlebih, apakah saat ini Kompasianer tahu bila kondisi air tanah tergolong krisis atau baik-baik saja?

Karena untuk di daerah Jakarta, misalnya, sudah ada beberapa titik dan jalan ditetapkan menjadi zona bebas air tanah. Alasannya, tentu saja, Jakarta sudah masuk dalam kategori krisis air tanah.

Mulai terpikir untuk membuat penampungan air sendiri di rumah dengan merancang ulang agar bisa mengakomodasi sistem pemanenan air hujan?

Hal sederhana yang bisa dilakukan, misalnya, "menangkap" air hujan lewat lubang-lubang di atap rumah, lalu air dialirkan dengan pipa ke tempat penampungan.

Bagaimana tanggapan Kompasianer mengenai kebijakan perizinan penggunaan air tanah yang sudah disahkan ini? Apakah dengan ini kita bisa lebih sadar dengan penggunaan air kita yag biasa kita lakukan? Silakan tambah label Izin Air Tanah (menggunakan spasi) pada tiap konten yang dibuat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun