Sejumlah calon kepala daerah dari berbagai wilayah mulai mendaftarkan dirinya menjadi bagian kontestasi Pilkada 2020.
Tapi baru fase pendaftaran saja, telah terjadi pengabaian/pelanggaran protokol kesehatan. Sejumlah calon diduga sengaja mengumpulkan massa pada hari deklarasi pencalonannya.
Berdasarkan pendataan sementara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pelanggaran pada hari pertama pendaftaran, terjadi di 141 daerah. Kemudian berlanjut di 102 daerah pada hari selanjutnya.
Jika keadaan ini terus dibiarkan, bahkan terulang di tahapan Pilkada berikutnya, munculnya kluster penularan Covid-19 di pilkada tinggal menunggu waktu.
Untuk itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menegur dan mengancam akan memberikan sanksi 51 calon kepala daerah yang melakukan pelanggaran. KPU juga telah menyiapkan aturan mengenai metode kampanye dengan menimbang kondisi Covid-19.
Kompasianer, bagaimana kamu menilai pelanggaran yang terjadi di awal pelaksaan rangkaian Pilkada 2020? Efektifkah bila semua rangkaian Pilkada dilakukan online? Apakah kepala daerah di tempatmu mengindahkan protokol kesehatan?
Selain itu bagikan juga reportase terkait Pilkada 2020 di daerah kamu.
Bagikan penilaian, opini, atau reportase kamu di Kompasiana dengan menyertakan label Kluster Pilkada (menggunakan spasi) pada tiap konten yang kamu buat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H