Dalam kaidah kriminalitas korban yang selamat adalah saksi mata yang bisa jadi saksi kunci. Maka, saksi-saksi mata juga jadi incaran pelaku kejahatan agar mereka lolos dari jerat hukum. Itu artinya dengan mudah pelaku kejahatan bisa membunuh saksi mata, dalam hal ini 5 korban selamat, dengan berbagai cara.
Bahkan lebih lanjut menurut Syaiful informasi yang disampaikan pun sangat campur aduk antara fakta, data dan opini. Oleh karena itu sudah saatnya Polri membuat SOP yang ketat tentang batasan informasi yang boleh disampaikan dan melatih polisi tentang cara menghadapi wartawan agar tidak kontra produktif.
(YUD)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H